HomeKota BogorSembilan Bintang: Negara Jangan Ciut, Menghukum Pelaku Pembunuhan Sadis Berencana

Sembilan Bintang: Negara Jangan Ciut, Menghukum Pelaku Pembunuhan Sadis Berencana

Bogordaily.net – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan anaknya AGF (4), di Kota Madiun, menyisakan persoalan serius & menampar publik.

Pelaku BM (40) diduga merupakan suami (siri) DH berikut ayah kandungnya AGF. Adapun motifnya masih didalami oleh penyidik Polda Jawa Tengah & Polres Madiun, akan tetapi perbuatan membunuh dengan brutal & sadis tidaklah dibenarkan baik secara etis maupun hukum.

DH diketahui merupakan warga Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Sementara itu, BM tercatat sebagai warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

DH & AGF dibunuh secara bergilir ditempat yang berbeda. BM melakukan perbuatan lanjutan berula memutilasi, membakar serta menggiling tubuh korban, dengan maksud agar supaya menghilangkan jejak dan tak terendus oleh pihak Aparat Penagak Hukum (APH).

Pada tanggal 25 oktober 2026, terduga pelaku BM akhirnya ditangkap oleh satuan tim dari Polda Jawa Timur dan Polres Madiun. Pelaku ditangkap di jombang jawa timur.

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Aulya Sajhna Vanesza, S.H., turut bersuara terkait peristiwa pilu ini. Sajhna panggilan akrabnya, menyerukan bahwa kejadian harus dikomitmenkan oleh instrumen stakeholder dan APH, agar tidak terjadi kembali dikemudian hari.

Selanjutnya sajhna, mengajak APH (penyidik maupun penuntut umum) agar bisa mengakumulasi hukuman bagi pelaku yang apabila telah terdapat dua alat bukti permulaan sebagimana Kitan Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar bisa memasukan pasal berlapis baik yang telas diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang² khusus lainnya seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan / atau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan / atau UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mekanisme tersebut dikenal dengan gabungan tindak pidana (samenloop / concursus). Karena BM melakukan beberapa perbuatan pidana sekaligus (membunuh istri siri, membunuh anak balita, dan merusak mayat), APH menyusun sangkaan dan dakwaannya secara kumulatif atau kombinasi. Yang ancaman pidananya adalah hukuman mati.

Kami akan kawal terus perkara ini hingga selesai, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua. Dan tamparan bagi pemerintah agar tetap bekerja keras guna menstabilkan kondisi masyarakatnya, supaya tidak pesimis dalam menghadapi kehidupan ini. Saya mengutip adagium dari barat bahwa “kejahatan merupakan anak haram dari kondisi kemiskinan”. Tutup sajhna. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here