Bogordaily.net – Denny Indrayana memilih walk out dalam persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming.
Persidangan perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (29/10/2026) diwarnai aksi walk out (WO) oleh pihak penggugat.
Perkara mengenai keabsahan dokumen dan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini diajukan oleh pegiat pendidikan Mercy Sihombing dengan tergugat Dirjen Dikmen Diksus serta Gibran selaku Tergugat II Intervensi.
Persidangan yang beragendakan Jawaban Tergugat II Intervensi secara Elektronik dan Tambahan Bukti Surat Penggugat dan Tergugat secara Konvensional tersebut juga diwarnai pengajuan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat. Pengajuan itu memicu keberatan dari pihak tergugat maupun Tergugat II Intervensi.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, membeberkan alasan di balik aksi walk out dan pencabutan gugatan tersebut.
Denny menjelaskan bahwa niat mencabut gugatan sudah muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Singkat saja, di PTUN itu adalah gugatan surat keterangan penyetaraan ijazah Saudara Gibran yang dimohonkan digugat oleh Ibu Mercy Sihombing. Persoalannya adalah ini sudah masuk sebelum Mahkamah Konstitusi. Jadi duluan gugatan,” kata Denny saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Nah, ketika kemudian putusan MK-nya menguatkan bahwa sebenarnya surat keterangan itu tidak punya dasar, kan begitu, dasarnya tidak ada, ijazah setara SMA-nya tidak ada, kami memang sudah berpikir untuk melakukan pencabutan,” sambungnya.
Meski berniat mencabut gugatan, penggugat terlebih dahulu ingin melihat kesungguhan kementerian dalam menghadirkan bukti dasar penerbitan suket.
“Hari ini, setelah kami minta secara tertulis, secara lisan berkali-kali, Ketua Majelis juga meminta agar itu dihadirkan. Paling tidak sama dengan yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi. Kalau teman-teman ingat di sidang itu dihadirkan sertifikat attendance, transkrip nilai di UTS inserts, dan enrollment bukti bahwa beliau terdaftar,” ujarnya.
“Nah, tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada. Yang mereka jadikan bukti hanya peraturan menteri, peraturan pemerintah, undang-undang, hal-hal yang tidak esensial menjadi dasar terbitnya suket,” tambahnya.
Tidak hadirnya bukti utama mendorong penggugat mengajukan pencabutan gugatan secara resmi. Namun, langkah tersebut mendapat keberatan dari pihak tergugat.
“Nah, aneh bin ajaibnya kalau kemudian mereka tidak menghadirkan bukti, tidak menghadirkan bukti, kan kemungkinan besarnya kalah tuh. Tetapi, mereka tidak setuju dengan pencabutan gugatan. Tidak menghadirkan bukti, tetapi masih ingin terus. Ini kan aneh, tanpa bukti tapi berharap menang,” ujarnya.
“Nah, ini yang kemudian meyakinkan kami bahwa keberatan mereka untuk mencabut gugatan ini big question mark, ada apa?,” lanjutnya.
Denny menegaskan, aksi meninggalkan ruang sidang merupakan bentuk protes terhadap jalannya persidangan yang dinilai tidak adil.
“Itu sebabnya kami memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, walk out, untuk memberikan pesan tegas bahwa kami, penggugat, kuasa hukum, tidak mau dijadikan dalam satu proses persidangan yang akal-akalan. Bukti tidak dihadirkan, tapi dicabut juga tidak mau. Ini kan persidangan yang akal-akalan,” tuturnya.
Kendati begitu, ia mengaku tetap menghormati majelis hakim PTUN dan telah menyampaikan izin sebelum meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, polemik keabsahan surat keterangan (suket) tamat sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019 terus bergulir. Surat keterangan tersebut kini turut digugat melalui PTUN Jakarta.
Majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Gibran sehingga ia turut menjadi pihak Tergugat II Intervensi, mendampingi Kemendikdasmen sebagai tergugat pertama.***

