Bogordaily.net – Putusan Mahkamah Agung (MA) soal ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum tentu menjadi akhir perjalanan politiknya. Justru, putusan itu bisa menjadi awal persoalan yang lebih besar: bagaimana nasib jabatan orang nomor dua di Indonesia tersebut?
MA sudah menjatuhkan putusan. Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Artinya, dokumen yang selama ini menjadi bagian dari persoalan persyaratan pendidikan Gibran kini kehilangan kekuatan hukumnya.
Putusan itu dibacakan dalam perkara kasasi tata usaha negara nomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut diajukan HM Subhan.
Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Tidak hanya menyatakan surat keterangan itu tidak sah, MA juga memerintahkan agar dokumen penyetaraan yang dikuasai pihak termohon ditarik dan dimusnahkan.
Lalu, bagaimana dengan jabatan Gibran sebagai wakil presiden?
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan bahwa putusan MA tidak otomatis membuat seorang wakil presiden kehilangan jabatannya.
Ada proses politik dan konstitusional yang harus dilalui.
Mahfud menyerahkan kelanjutan persoalan tersebut kepada DPR. Menurut dia, putusan MA sudah jelas. Namun, tindak lanjut terhadap jabatan Gibran merupakan persoalan politik.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10/2026).
Dengan kata lain, bola sekarang bukan lagi hanya berada di tangan pengadilan.
DPR bisa menjadi salah satu pintu yang menentukan bagaimana persoalan ini berlanjut.
Namun, bukan berarti Gibran otomatis harus meninggalkan kursi wakil presiden. Pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Karena itu, putusan MA dan nasib jabatan wakil presiden merupakan dua persoalan hukum yang saling berkaitan, tetapi tidak bisa disamakan begitu saja.
**Pejabat KPU dan Kemendikbud Ikut Disorot**
Mahfud juga menyoroti pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Menurut dia, persoalannya tidak cukup berhenti pada pembatalan dokumen.
Pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang terlibat dalam proses penerbitan maupun pelolosan dokumen itu harus diperiksa.
Mahfud bahkan meminta kemungkinan unsur pidana dalam proses tersebut ditelusuri.
“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka persoalan lain. Jika dokumen yang menjadi dasar administrasi itu dinyatakan tidak sah, bagaimana proses penerbitannya? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan?
Semua itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pada akhirnya, putusan MA telah memberikan satu kepastian: surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah.
Tetapi, soal kelanjutan jabatan wakil presiden, masih ada jalan politik dan konstitusional yang harus ditempuh.
Gibran masih menjabat wakil presiden. Namun, putusan MA telah membuat persoalan persyaratan pendidikannya kembali menjadi ujian politik yang tidak sederhana.
Dan kini, perhatian publik tertuju ke Senayan.
Apa yang akan dilakukan DPR setelah putusan MA tersebut?.***

