Bogordaily.net – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Founder Visi Nusantara Maju (Vinus) Indonesia, Yusfitriadi soroti keterlambatan pembentukan panitia seleksi (pansel) penyelenggara Pemilu 2029.
Kemudian, ia juga mendesak pemerintah dan DPR bertanggung jawab atas tenggat pembentukan pansel yang telah terlewati.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi media GIAD bertajuk “Wahai Pemerintah, Kapan Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu Dibentuk?” di Kantor Visi Nusantara Maju, Kabupaten Bogor.
Menurut Yusfitriadi, pansel seharusnya dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota penyelenggara Pemilu berakhir. Namun, hingga kini, pembentukan tersebut belum terlaksana.
“Enam bulan sebelum penyelenggara Pemilu habis masa jabatan, timsel harus sudah terbentuk. Ini sudah lewat, artinya, mereka melanggar undang-undang dan tidak ada pertanggungjawaban,” kata Yusfitriadi.
Kemudian, Ia juga mengkritik DPR, khususnya Komisi II, karena menilai keterlambatan tersebut tidak boleh dianggap biasa. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku bagi semua pihak.
“Kalau rakyat yang melanggar undang-undang, dikejar sampai manapun,” jelasnya.
Ia juga turut menyoroti wacana revisi UU Pemilu sebelum pembentukan pansel. Ia menduga kepentingan politik berpotensi menghambat proses seleksi.
“Saya pikir ini ada indikasi bahwa orientasi politik lebih penting dari pembentukan timsel,” ungkap Yusfitriadi.***
Albin

