BOGOR DAILY– Tim Cyber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pornografi anak di bawah umur yang dilakukan secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy’s Group 18+ jaringan internasional. Hasilnya, empat pelaku diciduk, Satu di antaranya merupakan remaja Bogor berusia 17 tahun. Adalah DF (17) alias T-Day. Remaja yang putus sekolah saat kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bogor memilih bergabung dengan sindikat pedofil dunia, melalui grup Facebook Official Candy’s Group 18+.
Pelaku sehari-hari bekerja di sebuah tempat cuci steam di Kabupaten Bogor. Sindikat pedofil dunia itu beranggotakan 7 ribu lebih anggota dari dalam maupun luar negeri. Selama hampir satu tahun beroperasi, sedikitnya ada 600 konten foto dan video pornografi anak yang diunggah ke media sosial tersebut.
DF diketahui telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur. Beberapa di antaranya diunggah ke dalam grup Facebook tersebut. “Korbannya ada yang keponakan tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan
Dari hasil penyidikan, DF alis T-Day (17) melakukan kejahatan terhadap 6 anak kecil sejak 2011. “Anak-anak ini mulai dari usia 4, 5, 3, dan 11 tahun pada tahun 2011. Dua orang adalah keponakannya sendiri, sisanya adalah tetangganya,”beber Iriawan.
Tersangka T-Day merekam adegan ketika melakukan kekerasan seksual terhadap korban berusia 2 tahun. Dia kemudian meng-upload video tersebut ke grup Facebook tersebut sebagai bukti dia telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Dia kirim (video) pakai tulisan di tangan kepada si A di Nikaragua (bahwa) dia lakukan kejahatan seksual, dikirim nanti gambarnya kepada si A di Nikaragua atau Amerika Latin. Ini contoh anak kecil dia kirim, nanti si yang ditunjuk ini mengirim lagi gambar kepada pelaku si TD tadi,”terangnya.
Tak hanya DF, polisi juga menangkan tersangka lainnya terkait penyebaran konten adegan seks anak di akun Official Candys Group. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), dan perempuan berinisial SHDW (16).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun grup tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri. (bd)