Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalMiryam S Haryani Jadi Tersangka Keempat Korupsi e-KTP

Miryam S Haryani Jadi Tersangka Keempat Korupsi e-KTP

BOGOR DAILY–  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR RI S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu (5/4/2017).

Politikus Partai itu diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan kasus rasuah tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH,  anggota DPR RI,  dalam pengembangan penyidikan terkait tindak pidana korupsi e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dan pihak  swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong terlebih dulu menjadi tersangka.

Dalam persidangan tanggal 23 Maret, bersaksi tidak mengenal Andi Narogong dan juga tidak menerima uang dari terdakwa Irman.

Dia juga memberitahu majelis hakim mencabut semua keterangannya yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK. Pasalnya, dia mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat dimintai keterangan.

Namun, pernyataan dibantah penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi di persidangan. Menurut Novel, saat diperiksa, malah menceritakan mendapat tekanan dari rekannya di DPR terkait proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut. (bd)