Friday, 26 April 2024
HomeNasionalMenpanRB Siapkan Sanksi PNS yang Gabung HTI

MenpanRB Siapkan Sanksi PNS yang Gabung HTI

BOGOR DAILY- Pemerintah telah resmi mencabut badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (). Maka itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur berniat mencari dasar hukum untuk memberi sanksi bagi PNS yang menjadi anggota organisasi tersebut.

“Lagi dicari UU-nya sama PP-nya. Kalau ada yang dilanggar, pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus UU-nya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi,” kata Asman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Asman masih mencari legalitasnya. Jadi dia belum bisa memastikan apakah PNS yang kedapatan ikut akan dipecat.

“Menurut informasi ada, tapi kan formalnya belum kita terima. Seperti ada beberapa dosen di perguruan tinggi. Tentu nanti yang kita pegang adalah informasi yan formal. Artinya, yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Asman.

KemenPANRB terus menggali informasi soal itu. Instansi lain yang terkait dengan tempat PNS itu bekerja juga akan diajak untuk menelisik informasi tersebut.

“Saya akan lihat dasar UU dan PP-nya. Nanti baru kita kasih tahu,” tutur Asman.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman menyatakan tidak elok bila ada PNS yang masuk ke dalam organisasi yang dilarang. Sebab,  KemenPANRB menyatakan sudah ada aturan tentang disiplin PNS mengenai cara bergabung dengan sebuah organisasi.

“Saya kira ASN ada aturan mainnya ya, ada PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS bahwa PNS wajib mengikuti seluruh aturan dan larangan, termasuk kalau mau masuk organisasinya, harus izin pimpinan. Dan kalau tidak dapat izin pimpinan itu kan tidak elok, apalagi ormas yang dilarang kan tidak boleh kan,” kata Herman