Friday, 26 April 2024
HomeNasionalRektor UNJ Dipecat Gara-gara Kasus Plagiat Disertasi

Rektor UNJ Dipecat Gara-gara Kasus Plagiat Disertasi

BOGOR DAILY-Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akhirnya memutuskan mencopot Profesor Djaali dari jabatannya sebagai rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tim Kemenristekdikti menemukan adanya pelanggaran dalam perkuliahan di Pascasarjana UNJ.

Polemik kasus yang menjerat Djaali bermula dari temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti soal plagiasi atas disertasi mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Meski sudah berstatus tersangka korupsi, Nur Alam, dapat meraih gelar doktor di bidang ekonomi.

Selain itu, muncul pula infografis di media sosial yang menyebutkan tim EKA menemukan 5 disertasi terindikasi plagiat para pejabat provinsi Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah Nur Alam.

Dalam infografis juga disebut disertasi mereka dibuat pada satu komputer dengan rentang waktu selesai 1-2 bulan sebelum ujian terbuka.

Melihat adanya indikasi praktik KKN yang dilakukan Djaali, Aliansi Dosen UNJ melaporkannya ke Ombudsman RI. Ketua Aliansi Dosen UNJ, Robertus Robet mengatakan timnya melakukan investigasi dan menemukan sejumlah fakta.

“Kita menunjukkan adanya fenomena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan universitas dalam keluarnya SK pengangkatan terhadap keluarganya sendiri. Nah itu yang kami bawa kepada Ombudsman ini” kata Robertus di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Robet menambahkan, pihaknya telah menemukan empat fakta terkait SK pengangkatan yang dilakukan oleh yang diberikan kepada anak dan menantunya. Sebanyak tiga SK pengangkatan diberikan ke 3 anak kandung Prof. Dr. Djaali dan satu SK pengangkatan diberikan kepada menantunya.

“Ombudsman merespons ini dengan baik, dengan cepat dan pengaduan kita diterima. Kita tinggal menunggu langkah-langkah untuk memperbaiki apa yang sudah terjadi di UNJ ini. Saya kira harus ada proses yang transparan, yang tegas untuk masalah yang terjadi di UNJ dan untuk mengembalikan lagi kondisi kehidupan kampus yang kondusif,” ucapnya.

Untuk menyelesaikan polemik, Tim Independen Kemenristekdikti kemudian mendalami temuan yang dilakukan tim EKA. Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, Djaali dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran.
“Sehingga Pak Djaali sudah tidak lagi menjabat,” ujar Ali dalam keterangan pers dari Forum Alumni UNJ (Forluni), Rabu (27/9/2017).

Sementara itu, di situs resmi UNJ (www.unj.ac.id), jabatan rektor digantikan oleh Prof Dr Intan Ahmad sebagai Pejabat Pelaksana Harian. Menristekdikti Mohammad Nasir menunjuk Prof Intan sebagai pengganti Djaali di hadapan Wakil Rektor dan Dekan