Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorVonis Pelaku Duel Gladiator 25 Hari Lagi

Vonis Pelaku Duel Gladiator 25 Hari Lagi

BOGOR DAILY-Kasus hukum aksi ‘gladiator’ yang menewaskan Hilarius Event Raharjo (16), siswa kelas X SMA Budi Mulya terus bergulir. Selasa (17/10/17), memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bogor.

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bogor, RR Dewi Lestari Nuroso menerangkan, sidang dilaksanakan tertutup untuk tiga anak berkepentingan hukum (ABH) yakni BV, MS dan HZ. “Ketiga ABH saat disidang ditemani orang tua masing-masing serta didampingi penasehat hukum,” kata Dewi.

Secara khusus, kata dia, Ketua Pengadilan Negeri Bogor membentuk Majelis Anak untuk bisa menyidangkan perkara split atas nama MS, HZ dan BV. Ketua Majelis Hakim untuk sidang ini, adalah Ana Yulina. “Saat putusan nanti baru dilakukan secara terbuka,” ucapnya.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri empat orang. Ketiganya didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan, agenda hari ini (kemarin, red) hanya pembacaan dakwaan. Untuk saksi-saksi akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. “Karena ini persidangan anak, jadi dalam kurun waktu 25 hari persidangan harus sudah selesai.

Sepertinya, persidangan akan dibuat setiap hari, karena menyangkut pada tahanan anak itu hanya 25 hari. 10 hari pertama penahanan, dan 15 hari penahanan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum BV dari PB Peradi Cibinong, Parsiholan mengungkapkan, pihaknya akan menggunakan hak mengajukan keberatan eksepsi yang akan dilakukan pada sidang kedua, Kamis (19/10/17).

“Eksepsi itu harus disampaikan pada Kamis. Jumat baru Jaksa menanggapi eksepsi. Sidang lanjut lagi pada Senin. Jadwal sudah disepakati, dan karena kasus anak, dalam 25 hari sudah ada putusan. Jika tidak maka BV tidak boleh dilakukan penahanan, sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2012, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya