BOGOR DAILY- PT Star Tjemerlang melaporkan sejumlah oknum yang diduga melakukan penyerobotan tanah miliknya yang terletak di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
General Affair PT Star Tjemerlang Sunarto Rusli ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang masuk dalam ploting perusahaannya itu ke Polres Bogor lantaran sejumlah oknum telah mencoba menguasai tanahnya secara ilegal.
Dengan adanya laporan Polisi nomor STBL/ B /1460/IX/2016/JBR/RES BGR, penyidik Polres Bogor telah menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah pihak dalam menentukan batas yang diminta oleh Polres Bogor, mereka yang diundang adalah dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kelurahan Sukahati, Binmas, Babinsa, RT/RW dan pemilik bangunan yang berdiri diatas lokasi yang dipersoalkan.
“Kami diundang oleh Polres Bogor untuk kegiatan ploting pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Apabila terbukti dari ploting BPN bahwa pemagaran oleh oknum tersebut adalah benar diatas tanah milik PT Star Tjemerlang, maka pihak perusahaan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan atas penyerobotan tanah tersebut,” jelas Sunarto Rusli ketika ditemui, Kamis (23/11).
Ia menambahkan, bahwa PT Star Tjemerlang memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian karena fakta dilapangan telah berdiri bangunan pemagaran. “Dugaan telah melakukan penyerobotan lahan kami secara ilegal adalah dengan melakukan pemagaran tanpa izin yang dilakukan oleh oknum, saya tidak menyebutkan siapa oknumnya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, bahwa tanah yang diduga telah diserobot oleh oknum tersebut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 7644 M2 pada 21 Agustus 2009 dan berakhir masa berlaku nya tahun 2039.
Informasi yang diperoleh di lapangan, pemilik bangunan yang diduga berada dalam ploting PT Star Tjemerlang tidak memenuhi panggilan dari Polres Bogor. Bahkan, sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas ukur, sejumlah warga sempat menghalang-halanginya.
Warga akhirnya mempersilahkan untuk melakukan pengukuran setelah mendapatkan pengertian dari petugas Polres Bogor.
Sementara itu, penjaga pemilik bangunan yang diduga berada didalam ploting PT Star Tjemerlang, AL menuturkan, bahwa tanah milik atasan nya tersebut tidak masuk dalam ploting PT Star Tjemerlang. “Tanah ini tidak masuk ploting. Yang punya sebetulnya sudah mau datang, tapi ini saya telepon malah tidak aktif,” katanya.(gib)