Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorRencana Light Rail Transit, Walikota Harus Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Rencana Light Rail Transit, Walikota Harus Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

BOGORDAILY – Keinginan Bima Arya membangunan Light Rail Transit (LRT) hingga Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utarat dipersoalkan DPRD, juag dipersoalkan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar.

“Wagub Jabar Dedi Mizwar sudah menyatakan tidak setuju jalur Light Rail Transit dipindahkan ke Tanah Baru atau ke Kedung Halang. Wagub meminta Pemkot Bogor ikut aturan pemerintah pusat,” kata Ketua Tim Perencanaan Percepatan Pembangunan (TP4) Kota Bogor Yayat Supriyatna, Selasa (9/2/2016).

Dia lalu menyarankan Pemkot Bogor mengikutui rute LRT sesuai dengan Peraturan Presiden (Per¬pres) No.98 Tahun 2015 tentang tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

“Sebetulnya untuk kawasan Kedunghalang baru wacana, karena masih dalam tahap pematangan, termasuk soal pembebasan lahannya juga belum siap, apalagi infrastukturnya. Lebih baik, pemkot menerima keputusan pemerintah pusat,” sarannya.

Ketua TP4 kota Bogor ini menambahkan, jika pemkot setuju dengan Perpres, maka tidak melalui berbagai proses masalah, termasuk dalam pembebasan lahan.

“Dalam menyikapi soal LRT ini, Walikota harus menyiapkan langkah langkah strategisnya, dan dalam kontek keputusannya harus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin yang mengatakan, jika ingin memindahkan rute LRT itu, pemkot harus menyertakan kajian-kajian intensif.

“Perpres itu keluar pasti sudah melalui pertimbangan. Jika pemkot mau merubah, ha-rus ada kajian dulu,” katanya.

Perpres yang menunjuk Terminal Baranangsiang sebagai stasiun sudah sangat tepat dan strategis sebagai pintu masuk Kota Bogor.

“Kalau rute LRT dialihkan ke Kedunghalang, berarti Perpres harus dirubah dan itu membutuhkan waktu panjang dan lama,” ujarnya.

Ya, Walikota Bogor Bima Arya menolak jaringan LRT yang akan masuk Kota Bogor tidak boleh berhenti di Terminal Baranangsiang. Selain itu, rencana pembangunan jalur LRT di atas Tugu Kujang di Jalan Padjajaran akan mengganggu estetika tata kota.

“Kita usulkan jaringan LRT ini hanya sampai di Kedunghalang, tidak sampai masuk ke Kota Bogor,” kata Bima. (*/bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here