BOGORDAILY – Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Transit Parunk yang berlokasi di Jalan Raya Parung-Bogor, Desa Jabonmekar, Kecamatan Parung, dari waktu-ke waktu tak pernah habis untuk dipermasalahkan. Kabarnya hotel yang dikenal dengan Hiburan Malamnya itu akan di-Kalijodo-kan alias ditutup, agar tidak lagi beroperasi karena dianggap meresahkan warga sekitar.
Sejumlah anggota komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor kompak akan berkunjung ke lokasi sebagai tempat hiburan malam, dan diskotik itu. Praktik esek-esek lagi-lagi jadi agenda rutin di hotel tersebut. Kehadiran para wanita pekerja seks komersial di tempat hiburan malam itu, memancing kekesalan warga setampat. Padahal hotel tersebut sudah disegel aparat penegak perda. Namun segel yng dipasang sengaja dicopot. SIkapnya yang tidak bisa diajak kerja sama itu maka oleh pemerintah daerah hotel Transit Parunk mau di-Kalijodo-kan.
”Kami sangat kecewa THM Transit Parunk yang sudah disegel itu kembali dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pokoknya, minggu-minggu ini kami bersama tim melakukan sidak ke lokasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo.
Alasan lain, karena pengelola masih berani mengoperasikan THM, dia akan kembali memeriksa kelengkapan surat perizinan hotel itu.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi juga akan berkunjung ke Hotel Transit Parunk itu. ”Kita mendapat informasi bahwa TMH Transit Parunk kembali beroperasi. Nanti kami akan lakukan pengecekan, apakah perizinannya sudah dimiliki atau belum. Jika belum melengkapi ya harus ditutup,,” tegas Wawan. (yok/run)