Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan praperadilan yang dimohonkan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dengan hibah Kadin setempat. Hakim menilai penetapan tersangka atas La Nyalla tidak sesuai prosedur.
Pembacaan putusan disampaikan hakim Ferdinandus di Ruang Cakra pada Selasa, 12 April 2016. Ruang sidang dipenuhi massa pendukung La Nyalla dan petugas Kejaksaan. Mula-mula hakim membacakan pertimbangan yang disimpulkan baik dari La Nyalla selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata hakim Ferdinandus dalam amar putusannya.
Begitu putusan selesai dibaca, pekikan takbir langsung menyeruak di ruang sidang dari bibir para pendukung La Nyalla sambil mengacungkan kepalan tangan ke atas. “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” teriak pendukung La Nyalla.
Ahmad Fauzi, tim dari Kejati Jatim, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia menyatakan bahwa alat bukti baru diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan. “Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ujar Fauzi.
Sementara itu, tim kuasa hukum La Nyalla mengaku lega dengan putusan hakim. Pihak La Nyalla berharap Kejati Jatim mematuhi putusan pengadilan dan menghentikan penyidikan kasus hibah Kadin Jatim. “Kami bersyukur, bersyukur, bersyukur,” kata Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Di sisi lain, La Nyalla mempraperadilankan kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (ase)