BOGORDAILY – Bekasi dan Depok diserbu pedagang petasan. Tingginya animo masyarakat untuk membeli membuat para pedagang tak takut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di Kota Bekasi, dengan mudah didapati penjual petasan, tak hanya di pasar-pasar tradisional, tapi juga di gerbang-gerbang perumahan dan tempat keramaian lainnya seperti stasiun kereta api.
Meskipun dinyatakan sebagai barang terlarang oleh UU Darurat No 12/1951 yang mengatur tentang senjata api, amunisi, dan bahan peledak, petasan dijual secara terbuka.
Berbekal sebuah meja, para pedagang menjual aneka petasan, mulai dari kembang api, air mancur, petasan asap, petasan banting, petasan teko, petasan neon, hingga petasan bola yang sering dipakai untuk perayaan pesta.
Yogi, 48, salah satu pedagang petasan di Pasar Proyek Bekasi, mengungkapkan, menjadi penjual petasan musiman merupakan profesi yang telah digelutinya dalam lima tahun terakhir.
Petasan yang dijualnya mulai dari kembang api seharga Rp2.000 per kotak hingga petasan bola seharga Rp40.000. Ia mendapatkan petasan tersebut dari sebuah agen di Tangerang, Banten.
Ia menyadari bahwa barang jualannya itu melanggar hukum, bahkan beberapa kali sudah terjaring razia. Namun, karena tak pernah dijatuhi sanksi maksimal, ia tak pernah kapok berjualan.
“Kalau kena razia, paling barang dagangannya saja disita petugas. Tapi sebisa mungkin info razianya sudah kita ketahui, jadi bisa sembunyi,” jelas Yogi yang berjualan di Pasar Proyek, Jalan Mayor Oking, Bekasi Timur, itu.
Setali tiga uang, para pedagang petasan di Depok juga menggelar dagangan tanpa perlu sembunyi-sembunyi. Seperti di depan Pasar Agung Jaya, Jalan Proklamasi, Sukma Jaya, belasan pedagang menyesaki trotoar sejak pagi.
Berdasarkan pengakuan Eko Putra Hermawan, 16, petasan itu dibelinya dari seorang distributor di Perumnas Depok I, Jalan Nusantara, Pancoran Mas. (BD)