Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorDigoyang Kasus Korupsi, Bima Arya Undang Dua Mantan Walikota Bogor. Nih Kata...

Digoyang Kasus Korupsi, Bima Arya Undang Dua Mantan Walikota Bogor. Nih Kata Mereka!

BOGORDAILY – Walikota Bogor tengah disorot masyarakat. Ini karena namanya disebut-sebut jaksa dalam persidangan kasus korupsi lahan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2016) lalu.

Kasus ini sendiri sudah menyeret beberapa pejabat Pemkot Bogor ke penjara. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Priatna (HYP), mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar (IG) dan tim appraisal Roni Nasru Adnan (RNA).

Fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Lince Anapurba ini mengungkap jika Walikota itu terlibat aktif dalam tawar-menawar harga lahan seluas 7.302 meter persegi milik pengusaha Angkahong. Nilai yang kemudian disepakati mencapai Rp43,1 miliar. Akibatnya, menurut jaksa tipikor, negara dirugikan sebesar Rp28,4 miliar.

Sementara itu, momentum peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke 534 di Balaikota Bogor, Jumat (3/6/2016) hari ini, terlihat ada yang menarik. rupanya mengundang dua mantan Walikota Bogor yakni Iswara Natanegara dan Diani Budiarto. Kedua orang ini kemudian memberikan testimoni menyoal kepemimpinan .

“Selama 15 tahun saya meninggalkan Bogor, kesan saya yang pertama begitu banyak perubahan yang dilakukan Walikota dan anggota dewan,” ujar Iswara saat memberikan sambutan di Pesta Rakyat HJB.

Ia mengatakan, banyak prestasi membanggakan yang diraih oleh walikota saat ini. “Perubahan yang sangat mencolok saat ini yaitu keindahan, dengan adanya taman-taman yang merupakan prestasi yang patut dibanggakan,” jelasnya.

Ia berpesan pada era kepemimpinan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto agar terus menjaga kekompakan. “Semuanya harus terus menjaga kekompakan, agar semua impian dapat terwujud,” katanya.

diani-budiarto_20160603_113312

Dibagian lain, mantan Walikota Bogor Diani Budiarto juga tampak hadir di Rapat Paripurna Istimewa DPRD , di Gedung DPRD , Jumat (3/5/2016). Ia langsung dihampiri oleh Walikota Bogor Bima Arya usai menutup Rapat Paripurna.

Bima Arya yang mengenakan pakaian daerah berwarna putih, langsung memeluk Diani yang mengenakan pakaian daerah berwarna hitam. Ia tampak berbisik ke kuping mantan Walikota Bogor yang menjabat selama dua periode itu. Diani tampak mengangguk-anggukan kepala sambil mengusap punggung Bima Arya.

Tampak setelah itu, pria yang selalu memelihara janggut itu langsung dikerubuti para dinas yang pernah menjadi anak buahnya dan anggota dewan. “Bogor sekarang semakin cantik, bagus,” kata Diani kepada wartawan, sambil meninggalkan Ruang Rapat Paripurna.

Sementara itu, Bima Arya mengucapkan terimakasih kepada keduanya. “Tidak akan seperti sekarang ini tanpa Pak Iswara dan Pak Diani,” katanya.

INI PANDANGAN HUKUM SEKJEN PERADI

Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, mereaksi keterlibatan Walikota Bima Arya yang namanya muncul dalam dakwaan JPU dalam kasus dugaan korupsi lahan senilai Rp28,4 miliar.
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya ini menerjemahkan makna nama Bima Arya yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Dalam sisi hukum, pengacara senior ini menjelaskan sejumlah hal. Pertama, penyebutan nama walikota bogor oleh JPU itu sudah bersadar pada ketentuan pasal 55 ayat 1 KUHP. “Perbuatan pidana dugaan korupsi tersebut artinya dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Jadi, unsur utama pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP adalah, bahwa kehendak bersama dari nama-nama yang tersebut dalam dakwaan itu, untuk melakukan delik. “Jadi, ada unsur mens rea (niat jahat) dan actis reusnya. Kedua, dengan penjelasan angka 1 tersebut, maka kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut sudah mengantongi nama walikota sebagai seorang calon tersangka yang telah memenuhi unsur melakukan kejahatan,” tegasnya.

“Ketiga, pernyataan Bima Arya di berbagai media yang menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa yang menyebut dirinya turut serta sebagai dakwaan tidak berdasar, dan sebagai suatu kesalahan. Adalah suatu pernyataan yg harus dihormati oleh semua pihak,”ujarnya.

Sementara, kata dia, pada sisi kejaksaan, membebankan kewajiban untuk membuktikan bahwa penyebutan nama Bima Arya turut serta adalah benar adanya. Keempat, supaya kejaksaan tidak dituduh melakukan fitnah, maka kejaksaan harus mendakwa Bima Arya di depan persidangan.

“Karena dengan mendakwa Bima Arya di depan persidangan adalah cara yang adil bagi semua pihak untuk menguji kebenaran isue keterlibatan Bima Arya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Bima Arya mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Menurut Bima, penyebutan namanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasar. Dia juga sedang menyiapkan tim hukum untuk menelaah secara utuh isi dakwaan para JPU tersebut. (bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here