BOGORDAILY – Rebutan tanah seluas 8,3 Hektare di Blok Ciranggon Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (11/06) bentrok.
Kasus Rebutan tanah ini sesungguhnya kasus lama yang kembali memanas. Tanah itu diperebutkan oleh kelompok Anang Soekarso dan PT Ferry Soneville.
Sejumlah polisi turun mengamankan aksi itu. Tidak jelas pemicu keributan yang nyaris berakhir baku hantam itu.
“Aparat seharusnya mendinginkan suasana bukan memanaskan suasana,” kata Andri Jhonkey kuasa Ahli waris Anang Soekarso.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris Anang Soekarso, Joyo mengatakan, pertemuan mereka untuk mediasi atas keinginan dari PT Ferry Sonville mengenai siapa pemilik lahan sesungguhnya.
Menurutnya, dia sudah menjelaskan riwayat tanah sesuai kepemilikannnya. “Tapi, mereka sedikit tidak percaya. Mereka bilang jangan ada kegiatan,” kata Joyo.
Dari kubu PT. Ferry Sonneville, Koordinator lapangan Amir menjelaskan, pihaknya hanya meminta tidak adanya aktivitas sebelum adanya putusan dari pengadilan.
“Tunggu sampai putusan pengadilan, siapa pemilik sah nya, setelah ada silahkan kembali beraktifitas. Kami hanya menjalankan amanah dari pihak PT.Ferry Sonneville,” pungkasnya.(bdn)