BOGORDAILY – Pencabulan anak dibawah umur di Bogor kembali terjadi. Seorang siswi berusia yang masih berusia 4 tahun, dicabuli di sekolahnya di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Korban adalah ZM (4) dan pelakunya yakni, AS alias Amat. Aksi yang dilakukan pada Minggu 24 Juli 2016, akhirnya dibongkar polisi dan pelaku berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu bermula dari keluarga korban yang melaporkan tela terjadi pencabulan terhadap ZM yang diduga pelakunya adalah AS di sekolahnya di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu 12 Juni 2016.
“Orangtua korban curiga, usai pulang sekolah anaknya meringis kesakitan saat buang air kecil. Dan mengaku dicabuli AS di sekolahnya. Pelaku bekerja sebagai pedagang makanan Cilung,” katanya, Senin (25/7/2016).
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Cibeber, Kabupaten Cianjur. Sebelumnya polisi sempat mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (bdn)