Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorHina Lambang Negara,10 Pendemo Kantor Kecamatan Rumpin Bogor Ditangkap Polisi

Hina Lambang Negara,10 Pendemo Kantor Kecamatan Rumpin Bogor Ditangkap Polisi

BOGORDAILY – menuntut perbaikan jalan di Kecamatan memakan ‘korban'. Gara-gara mengibarkan bendera terbalik dan pengrusakan kantor kecamatan, 10 pendemo ditangkap polisi.

Wakapolres Bogor, Kompol Dian Setyawan menegaskan, polisi mengamankan 30 orang, 10 orang terbukti merusak, menurunkan bendera dan pembalikan bendera Merah Putih.

Para tersangka akan dijerat pasal 170 subsider pasal 406 mengenai perusakan, dan pasal 24 KUHP tentang melecehkan lambang negara.

“Harus dihukum. Apalagi sampai menghina lambang negara,” tegasnya. (bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here