Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorOh Jadi Gitu Toh... Gawat! Ini Isi Lengkap Persidangan Bima Arya soal...

Oh Jadi Gitu Toh… Gawat! Ini Isi Lengkap Persidangan Bima Arya soal Korupsi Jambu Dua

BOGORDAILY – Walikota Bogor Bima Arya bingung juga saat di tanya para hakim dalam dugaan kasus di pengadilan Tipikor, Bandung.

Hakim Bahkan sempat mengingatkan Bima Arya karena jawabannya tidak pasti, bercabang dan sltidak yakin.

Selama tujuh jam Bima Arya dicecar habis-habisan oleh JPU Nasran Azis dan Gerald soal pene­tapan harga lahan Jambu Dua. “Apakah ada pertemuan pada tanggal 26 antara Anda dengan terdakwa,” tanya JPU Nasran Azis.

Bima men­jawab dengan nada suara ber­getar. “Setahu saya kira-kira ada,” jawab Bima.

Ia pun kembali ditanya soal dokumen perencanaan apakah terlampir atau tidak saat menandatangani berkas penetapan lahan Angkahong.

Bima kembali menjawab dengan kata kira-kira hingga lebih dari lima kali. Sampai akhirnya teguran keras itu diperingatkan Hakim Ketua Lince Ana Purba.

“Saudara saksi di sini tidak boleh mengira-ngira terus, di sini harus pasti,” kata Hakim Ketua Lince Ana Purba dalam awal persidangan yang baru menanyakan satu pertanyaan terkait kunjungan Bima Arya ke rumah Angkahong.

Kemudian Bima ditanya kembali dengan pertanyaan yang sama dan langsung dijawab tidak ingat. Bima mengaku, ia bersama wakil walikota dan sekretaris daerah mendatangi kediaman Angkahong pada Agustus 2014 dan kunjungan kedua pada Februari ketika selesai proses pembayaran tanah, sedangkan kunjungan ketiga saat Angkahong meninggal.

“Saya mendatangi almarhum untuk memastikan langsung beliau melepas tanahnya. Apalagi almarhum meru­pakan tokoh di Kota Bogor,” imbuhnya.

Setelah menjawab hal tersebut, ia kembali diberondong pertanyaan hingga membuat tangan kirinya begitu keras menggenggam berkas yang dipegangnya. Persidangan pun sempat diskors dari pukul 12:30-14:00 WIB untuk istira­hat, salat dan makan siang.

Ruang sidang dipadati se­jumlah pendukung saksi, mu­lai dari kepala dinas, camat dan keluarga korban, bahkan sejumlah anggota partai politik.

Saat dikonfrontir dengan sejumlah saksi lainnya dari legislatif terkait jumlah uang pembebasan yang diyakini para wakil rakyat itu berjumlah Rp17,5 miliar dan eksekutif Rp49,2 miliar, Bima keukeuh bahwa hal itu telah diketahui Badan Anggaran (Banggar).

Persidangan ini pun sempat ricuh lantaran para pengacara terdakwa tak diperbolehkan menanyakan pertanyaan ke­pada para saksi yang dihad­irkan saat pengonfrontiran dilakukan kepada para saksi yang terdiri dari eksekutif dan legislatif. “Kalau kami tidak boleh bertanya ke para saksi, buat apa ini dikonfrontir,” teriak salah seorang penga­cara IG, Edwin.

Namun keberatan tersebut ditolak sang hakim dan para hakim di persidangan hanya mempertanyakan apakah benar para saksi ini dengan pengakuannya lalu.

“Kami dari DPRD hanya me­nyetujui Rp17,5 miliar saja untuk lahan Jambu Dua,” kata Untung Maryono. Namun, Walikota Bima Arya tetap keukeuh bahwa legislatif men­getahui bahwa penganggaran Rp49,2 miliar.

Kepada wartawan, Bima mengatakan akan mengikuti proses persidangan. Disinggung soal kemungkinan terseret dalam kasus Angkahong, ia enggan berkomentar banyak. “Saya nggak mau be­randai-andai, ikuti saja proses persidangannya,” tegas Bima.

Sidang ke-17 yang berlangsung pukul 10:11 WIB akhirnya berakhir pada pukul 17:45 WIB. Sidang itu mengagenda­kan kesaksian Bima Arya dan mengonfrontir keterangan saksi dari Sekda Ade Sarip dengan ketua Tim Banggar beserta anggota lainnya, yakni Untung Maryono, Iyus Rus­wandi, Atty Somaddikarya dan Teguh Rihanato. Persidangan pun akan dilanjutkan pekan depan.(bdn/met)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here