BOGORDAILY – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tak gentar. Dia siap meladeni gugatan dan pelaporan yang dilayangkan, seorang pengusaha tempat karaoke dan restoran Nada Lestari Gunawan Hasan,dengan tuduhan perusakan barang pribadi dan kejahatan jabatan.
Bima menegaskan, kasus tersebut banyak yang diputarbalikkan, karena apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.
“Kasus ini sangat hitam putih. Mana yang hitam, mana yang putih sangat jelas,” kata Bima Arya kepada wartawan.
Menurutnya, Wali Kota dan Muspida menjalankan tugas, menjamin ketertiban dan keamanan kota berdasarkan kewenangannya, tapi malah dituduh melakukan kejahatan jabatan.
“Saat pemeriksaan di Bandung sudah jelas. Saksi ahli memperkuat posisi Muspida. Semua yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan prosedur. Insya Allah saya hadapi gugatan ini,” kata Bima.
Sebelumnya, Gunawan Hasan kembali melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ke Polri atas tuduhan perusakan barang pribadi dan kejahatan jabatan.
Laporan tersebut resmi dilayangkan kepada Kapolri pada 17 Agustus 2016 dan ditembuskan ke Bareskrim Polri. Ia melapor ke Polri karena menganggap penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut lamban menyelesaikan perkaranya.
Kasus itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Jabar sekitar delapan bulan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Progres ada, tapi lamban. Setelah kami cermati, ternyata ada budaya sungkan. Mungkin karena terlapor adalah pejabat daerah,” ujar Gunawan. (bdn)