Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorHeboh, Warga Citereup Bogor Dagangkan Ginjal untuk Tebus Suami yang Ditangkap Polres...

Heboh, Warga Citereup Bogor Dagangkan Ginjal untuk Tebus Suami yang Ditangkap Polres Bogor

BOGORDAILY – Isteri yang satu ini cintanya kepada sang suami sangat menyentuh. Yakin, suaminya tak beralah dia rela menjual ganjil untuk membebaskannya setelah ditangkap Polres Bogor.

Adalah Nina (36), matanya berlinang saat mengikuti sidang suaminya TH (47), di Pengadilan Negeri Cibinong. Sang suami didakwa memfasilitasi pengiriman 3,8 ton ganja yang ditemukan Polres Bogor di rest area Sentul, Kabupaten Bogor, pada 25 Juli 2015.

“Kalau memang saya harus nebus suami saya dengan sejumlah uang, saya terang-terangan jual ginjal saya. Suami saya tidak bersalah,” kata Nina, Rabu (7/9/2016).

Kasus ini bergulir setahun lalu. Sempat diselimuti misteri, namun akhirnya bermuara di meja hijau. Pada 26 Juli 2015, Satuan ReserseNarkoba Polres Bogor mengungkap truk bermuatan ganja kering di dalam sebuah truk yang ada di rest area Sentul.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Empat hari kemudian, pada 30 Juli 2015 sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap TH (47) suami Nina di kediamannya di Citeureup. Tidak hanya TH, Nina dan putrinya yang saat itu berusia 17 tahun juga ikut digelandang ke Polres Bogor.

Empat hari di Polres Bogor, Nina dan putrinya dilepas karena tidak ada bukti keterlibatan 3,8 ton ganja asal Aceh. Namun TH dijebloskan ke penjara atas dugaan mengawal pengirimanganja.

7 Agustus 2015, Polda Jawa Barat menggelar jumpa pers. Juru bicara Polda Jabar saat itu, Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, tersangka sempat kabur saat pengungkapan tersebut lalu ditangkap beberapa hari kemudian.

“Pelaku sudah ditangkap 2 hari setelah pengungkapan yang direst area. Hasil penyidikan sementara, pelaku TP ini bertugas melakukan pengawalan truk dari Bogor menuju Jakarta,” Pudjo membeberkan.

Empat bulan berada di balik tahanan Polres Bogor, TH lantas dibebaskan. Jaksa tidak kunjung menerima berkas penyidikan kepolisian.

Lima bulan berjalan, TH kembali berurusan dengan hukum. Dua polisi mendatanginya dan meminta dia untuk datang ke Kejaksaan Negeri. TH saat itu ditahan dan dititipkan ke Rutan Pondok Rajeg.

Wanita yang bekerja di sebuah kafe itu berkeyakinan suaminya tidak bersalah. Sebab suaminya hanya dimintai untuk mencarikan truk dari seseorang bernama Juned.

Persidangan berjalan. Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, TH berharap dibebaskan. Dia juga menuntut pihak-pihak lain yang terlibat untuk bertanggung jawab.(bdn/lip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here