Saturday, 23 November 2024
HomeNasional"Terlalu Terbuka", Menyalah Gunakan surat izin, 9 WN China ditangkap

“Terlalu Terbuka”, Menyalah Gunakan surat izin, 9 WN China ditangkap

BOGORDAILY – Kantor Imigrasi Klas IA Palembang menangkap 9 warga negara (WN) China yang menyalahi perizinan tempat tinggal. Selain itu, seorang WN India yang juga melakukan pelanggaran yang sama.

Ke 9 WN China serta satu EN India WN yang diamankan diketahui bekerja sebagai teknisi dan tenaga kasar di PLTU Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, secara ilegal.

Informasi dihimpun, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap WN India di sebuah rumah sekakigus dijadikan tempat perwakilan di Desa Teluk Kemang, Sungai Lilin, Muba, Rabu (18/1). WN India tersebut menggunakan kartu izin tempat tinggal sementara (KITAS) pengeluaran Kantor Imigrasi Jambi.

Lalu, petugas bergerak ke PLTU Bayung Lincir dan menggeledah kamar-kamar karyawan. Hasilnya, sembilan WN China dengan rincian dua orang menggunakan KITAS Jakarta Pusat, lima orang diantaranya diketahui menggunakan bebas visa wisata dan telah overstay dan dua orang lagi tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Kepala Imigrasi Klas IA palembang, Budiono mengungkapkan, dari sepuluh tenaga kerja asing asal China dan India yang ditangkap, baru tujuh diantaranya menjalani pemeriksaan dan ditahan. Sementara tiga lainnya diberikan waktu datang ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Operasi kemarin ada sembilan WN China dan seorang WN India yang ditangkap. Mereka bekerja di PLTU Bayung Lincir,” ungkap Budiono, Kamis (19/1).

Dari pemeriksaan sementara, TKA tersebut telah lama berada di Muba yang masuk melalui jalur udara. Pihaknya akan memanggil manajemen PLTU Bayung Lincir sekaligus subkontraktor yang diduga membawa dan mempekerjakan WNA tersebut.

“Kami sedang dalami dan selidiki keterlibatan pihak lain, semuanya dipanggil,” ujarnya.

Dia mengakui pihaknya merasa telah kecolongan karena ternyata masih banyak WNA yang tinggal dan bekerja di Sumsel tanpa disertai izin resmi. Untuk itu, pihaknya akan terus fokus dan berusaha mengawasi keberadaan WNA di wilayah hukumnya.

“Kita belum tahu masih ada tidak ada lagi WNA yang melanggar izin, kita tidak tinggal diam, akan fokus mengawasi, termasuk meminta warga turut aktif melaporkan,” pungkasnya.(mdk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here