Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalBareskrim Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh Habib Rizieq

Bareskrim Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh Habib Rizieq

BOGORDAILY- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah membentuk tim penyelidik dalam kasus pelaporan dugaan penyerobotan tanah milik negara oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.

Tiga orang, termasuk pelapor, telah dimintai keterangan dan dokumen-dokumen. Terkait dengan kasus ini, polisi belum menjadwalkan pemanggilan Habib Rizieq untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan seorang berinisial E melaporkan Rizieq ke Bareskrim pada 19 Januari 2017.

“Dilaporkan atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare di wilayah Megamendung, Cisarua, Bogor,” ucap Martin di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Martin berujar, jika polisi menemukan ada unsur pidana, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika polisi tidak menemukan unsur pidana, kasus tak akan dilanjutkan. “Saat ini sudah tiga saksi diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, juru bicara DPP FPI Slamet Maarif menjelaskan pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq di Megamendung Bogor secara legalitas sah. Pesantren itu sudah tercatat di badan hukum.

“Silahkan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hukum” kata Slamet.(bd)

link video di puncak bogor:

https://www.youtube.com/watch?v=nQxOhyTZiqg

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here