Sunday, 24 November 2024
HomeKota BogorCari Penyakit!! Karyawan Loundry di Bogor Nyambi Edarkan Ganja

Cari Penyakit!! Karyawan Loundry di Bogor Nyambi Edarkan Ganja

BOGORDAILY – Team Pemburu Narkotika (TPN) Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pengedar ganja. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan loundry ini ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Dari tangan tersangka Nur Aryadi 32, petugas menyita barang bukti 525 gram ganja kering. Daun terlarang asal Aceh seberat setengah kilogram ini, sudah diracik pelaku dan siap diedarkam kepada pelanggan setianya.

Dalam pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Nur Aryadi, pria kelahiran Cianjur Jawa Barat yang tinggal di Jalan Jabaru Rt. 02/10 Kelurahan Pasir Kuda Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor ini mengakui, jika barang bukti ganja yang disita polisi, benat miliknya.

“Ganja seberat 525 gram itu sudah dibuat dalam 6 bungkus besar, 4 bungkus kecil dan 1 linting ganja yang sedianya dipakai sendiri pelaku. Ia ditangkap ditempat kerjanya di Jalan Pahlawan,”kata Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Selasa (3/1) sore.

Kompol Yuni menjelaskan, tersangka sudah diikuti sejak malam pergantian tahun. Namun pihaknya baru melakukan penangkapan pada Senin (2/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah yakin, tim yang dipimpin Aiptu Ismet HM langsung masuk ke dalam dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka sedang meracik ganja ke ukuran yang dipesan konsumennya,”ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba, pelaku dijadikan target, setelah pihaknya memperoleh keterangan dari tersangka Erik Juniawan yang sudah lebih dulu diamankan. Kepada penyidik, Erik mengaku, ganja yang ia miliki saat ditangkap, berasal dari pelaku Nur Aryadi.

“Kami dapat informasi, jika Nur Aryadi bekerja di loundry. Ada dua bungkus besar ganja yang berada dilantai. 4 bungkus kecil ganja disimpan didalam tas ransel warna hitam yang tergantung di pintu serta 1 linting ganja diatas meja,”kata Kompol Yuni sambil menambahkan, atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara ditempat terpisah, seorang pengedar sabu ditangkap petugas Polsek Paeung Panjang Polres Bogor. Penangkapan pelaku TN 30, di Jalan Raya Pingku Desa Pingku ini langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, AKP Achmad Budi Santoso.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB malam saat sedang transaksi. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 gram sabu dan uang tunai Rp250 ribu,” kata AKP Budi. (poskota)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here