BOGORDAILY- Bripka Agung Hermawan, anggota Polresta Bogor, merupakan saksi lainnya yang diperiksa dalam persidangan keenam perkara dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 17 Januari 2017.
Majelis hakim juga mencecar Agung perihal penulisan tanggal pada laporan yang dibuat saksi pelapor Willyudin Dhani di Polresta Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Agung mengaku lalai karena tidak kembali memeriksa laporan usai diketik. “Mohon maaf, saya tidak kembali crosscheck tanggalnya,” kata Agung dalam persidangan, Selasa, 17 Januari 2017.
Hakim menjelaskan kepada Agung kalau kesalahan yang dilakukan itu bisa berakibat fatal. Hakim mengatakan, seharusnya Agung lebih teliti dalam menulis laporannya itu.
“Harusnya teliti jam, tanggal, kasus yang dilaporkan waktu kejadiannya dicocokkan. Tidak hanya diterima. Makanya tadi ditanya apakah pernah ada koreksi dari pelapor?” ujar hakim.
Sebelum Agung, Briptu Ahmad Hamdani, anggota Kepolisian Resor Kota Bogor, juga menjadi saksi dalam persidangan itu. Hakim pun mencecarnya soal laporan dugaan penistaan agama yang diterima di kepolisian tersebut. Padahal, tempat Ahok disebutkan telah berpidato mengutip ayat suci Alquran itu bukan di Bogor, melainkan di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Setelah Agung memberikan kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan tiga saksi lainya, yaitu H. Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Lantas, JPU pun mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi fakta menggantikan tiga saksi pelapor yang tidak hadir.
Kedua saksi fakta itu yakni Nurcholis dan Yulihardi. Keduanya disebut-sebut sebagai orang yang melihat langsung pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu. Namun hal itu ditolak tim penasihat hukum Ahok lantaran dua saksi fakta itu dinilai tidak ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini.
Jaksa Ali Mukartono menampik disebut tidak berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok sehingga saksi faktanya ditolak diperiksa hari ini. Menurut Ali, koordinasi awal antar tim JPU dengan kubu Ahok sudah dilakukan terkait hal itu.
“Sebetulnya koordinasi awal sudah tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kami. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok),” ujar Ali.
Terkait pengajuan saksi fakta, menurut Ali, hal itu tidak salah, apalagi kedua saksi fakta sudah masuk dalam daftar berkas pemeriksaan.(viva)