BOGORDAILY- Polres Bogor Kota baru-baru ini menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Meski demikian, masih ada kendala yang kerap ditemukan di lapangan. Pada praktiknya, sejumlah pengendara mengeluhkan e-tilang karena besaran uang yang dibayar merupakan denda maksimal.
Kepala Korlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Royke Lumawa mengakui kondisi tersebut. Sebab denda yang dialamatkan kepada pelanggar saat ini masih berupa denda maksimal. Namun, ke depan, pihaknya masih terus berupaya agar besaran denda dapat diketahui di awal sehingga tak memberatkan masyarakat.
“Denda maksimal dilakukan karena tergantung hakim putus berapa (besaran denda). Makanya denda maksimal dulu yang diterapkan. Nantinya, kalau ada kelebihan denda akan dikembalikan ke pelanggar,” kata Royke, kepada wartawan.
Dirinya memang mengakui hingga kini masih mendapat sejumlah keberatan dari para pelanggar, karena harus terlebih dahulu membayar denda maksimal.
Maka itu, kini kepolisian mengajak sistem peradilan pidana untuk membuatkan denda tabel tilang secara pasti. Sehingga dapat diketahui berapa uang yang harus dibayarkan pelanggar sesuai dengan tabel tilang.
“Artinya nanti petugas dibekali dengan tabel. Jika begitu, pelanggar tentu tahu berapa denda yang harus dibayar, tanpa harus membayar denda maksimal,” kata Royke.
Sejauh ini pembahasan seputar tabel denda masih berlangsung dan sudah diserahkan ke pengadilan dan kejaksaan. Semua tentu bisa diterapkan apabila Mahkamah Agung mengamini penerapan denda tabel. “Tetapi intinya kami fokus untuk kemudahan. (viv)