Friday, 29 March 2024
HomeNasionalAturan Baru Aset BUMN, Ini Pro dan Kontra yang Terjadi

Aturan Baru Aset BUMN, Ini Pro dan Kontra yang Terjadi

BOGORDAILY – Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menilai ide mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara () dan Perseroan Terbatas (PT), sarat kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

“Melangkahi DPR dan aturan ini tidak berpihak kepada rakyat semestinya. Ini kemungkinan hanya ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar dia di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurutnya, melalui aturan tersebut maka Menteri Rini Soemarno memiliki kuasa penuh untuk mengatur dan mengendalikan saham masing-masing . Apalagi, Kementerian tidak jelas memiliki roadmap dan desain ke depan.

“Dengan memisahkan dari kekayaan negara dan tanpa adanya intervensi dari DPR, maka sudah pasti akan sangat mudah bila yang seharusnya jadi aset negara untuk memakmurkan rakyat, dapat berpindah ke pihak asing,” imbuhnya.

Fitra telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara () dan Perseroan Terbatas (PT).

Dia menuturkan, Pengadilan Negeri yang juga bagian dari Mahkamah Agung (MA) mampu menindaklanjuti aturan yang cukup berbahaya tersebut.

“Pengadilan Negeri sudah bagian dari MA, sekarang tinggal nunggu panggilan untuk sidang. Dan menunggu juga respons dari DPR mengenai hal ini, kami berharap DPR bisa menjadi sahabat pengadilan untuk melakukan kontrol dalam proses ini kepada lembaga tempat kami mengirimkan gugatan,” tandasnya.

 

OKEZONE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here