BOGORDAILY – Sebanyak 106 warga negara asing di Bogor yang sempat diamankan Direktorat Imigrasi telah dilepaskan. Mereka dianggap dapat memenuhi syarat kelengkapan dokumen untuk berada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (26/2/2017). Agung menjelaskan, pemeriksaan berawal saat Ditjen Imigrasi di Jakarta melakukan operasi pengawasan WN asing di Bogor.
“Ketika operasi itu berlangsung, penangakapan tidak dilakukan dalam 1 tempat, beberapa tempat. di masing-masing tempat 1 sampai 2 orang, ketemu angka 103 WN Arab Saudi,” kata Agung.
Saat penangkapan pada Rabu (22/2) malam itu, dilakukan identifikasi dan verifikasi berupa wawancara maupun penggeledahan. Sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (23/2), sebagian besar dari 106 WN Asing yang diamankan dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan.
“Pada saat itu juga sebagian besar dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspornya, yang menunjukkan dokumen lengkap, dilepaskan saat itu juga,” ujar Agung.
“Bagi yang belum menunjukkan dokemennya, dilakukan penggeledaan. Dicari di tempat yang mereka klaim dokumen itu disimpan. Sekitar pukul 08.00 WIB, sisanya itu ketemu dokumennya. Semua tdk perlu ditahan,” jelasnya.
Operasi tersebut kemudian berujung penonaktifan 10 pejabat Ditjen Imigrasi. Mereka dinonaktifkan untuk diperiksa apakah mematuhi SOP saat melakukan operasi pengawasan atau tidak.
“Itu yang sedang dicari tahu,” ungkap Agung. (det)