BOGORDAILY- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat akan segera memindahkan dua narapidana tindak pidana korupsi, yakni Romi Herton dan Rachmat Yasin, dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Keduanya menyusul Anggoro yang lebih dulu dipindahkan karena kedapatan pelesiran di luar penjara, seperti yang diberitakan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 yang bertajuk Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin.
“Kemungkinan besar dipindahkan sebagai bentuk sanksi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Molyanto melalui ponselnya, Rabu, 8 Februari 2017.
Pemindahan akan dilakukan secepatnya. “Menunggu petunjuk Dirjenpas atau Menteri,” katanya mengungkapkan.
Jika Rachmat Yasin kedapatan memiliki salah satu rumah di Kota Bandung, Romi Herton dinilai menyalahi izin keluar LP yang diberikan.
Menurut Molyanto, saat diketahui keluar, Romi mengajukan izin untuk menjenguk anaknya yang sakit di Palembang. Romi ternyata tidak bisa bolak-balik satu hari LP Sukamiskin-Palembang, maka dia diberikan izin menginap selama satu malam dengan syarat dititipkan di LP Palembang. “Ternyata tidak dititipkan dan malah menginap di rumah,” ujarnya.
Meski demikian, pengajuan izin pengeluaran kepada Anggoro, Rachmat Yasin, dan Romi Herton sudah sesuai prosedur.
“Tiga ini pengeluarannya sesuai prosedur tapi ada indikasi kelalaian dalam pengawalan. Semua sudah diwanti-wanti tidak ke mana-mana atau nginep di luar,” tuturnya
Molyanto belum bisa menyimpulkan ada kelalaian yang dilakukan oleh Kepala LP Sukamiskin, Bandung. “Kalapas nanti akan dimintai keterangan termasuk pejabat dan napi. Sementara ini belum bisa kita simpulkan ada pelanggaran yang dilakukan Kalapas,” katanya menegaskan. (tem)