BOGORDAILY- Sebanyak 69 pejabat Imigrasi diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, 10 di antaranya bahkan resmi dinonaktifkan. Ini terkait adanya komplain setelah pihak Imigrasi menggelar razia warga negara Arab ilegal di Puncak, Bogor, baru-baru ini.
“Tidak sampai 69 yang dicopot, ada juga 10 pejabat yang dinonaktifkan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham,” kata Humas Imigrasi Agung Sampurno, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017).
Dia menerangkan, 10 pejabat itu melakukan pengawasan terhadap WNA termasuk dari Timur Tengah. Tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan keberadaan WNA yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban. “Pemeriksaan tersebut terkait komplain atas operasi rutin pengawasan orang asing di wilayah bogor,” sambungnya.
Agung menegaskan, bahwa pengawasan WNA di puncak tidak ada kaitannya dengan kedatangan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud ke Indonesia. “Enggak ada kaitannya, itu cuma pemeriksaan rutin saja,” kilahnya.
Agung memastikan tak ada pemerasan yang dilakukan oleh 10 pejabat tersebut kepada WNA Timur Tengah. “Tidak ada pemerasan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham kepada 10 orang pejabat Imigrasi,” tutur Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Imigrasi Bogor melakukan operasi pengawasan orang asing di Bogor. Mereka mengamankan 106 warga negara asing.
Operasi tersebut digelar pada Kamis (23/2/2017) pagi. Operasi dilakukan oleh Direktorat Wasdakim bersama Kanim Bogor, dibantu Tim Pengawasan Orang Asing Bogor. Dari total 106 WNA yang ditangkap itu, ada 103 WN Arab Saudi, 1 WN Maroko, dan 1 WN Yaman.(rim/dt/bd)