Friday, 29 March 2024
HomeNasionalWaduh, Habib Rizieq Usir Petugas Pengantar Surat Penggilan?

Waduh, Habib Rizieq Usir Petugas Pengantar Surat Penggilan?

BOGORDAILY- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengusir pengantar surat panggilan kedua untuk keperluan pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, Jumat (10/2/2017).

dipanggil kedua kalinya dalam kasus dugaan penistaan Pancasila, dan pencemaran nama baik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/2/2017), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi, Selasa (7/2/2017).

“Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif bagi kepolisian,” tambah Yusri lagi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Rizieq diduga melakukan tindakan melawan hukum karena melanggar Pasal 216 KUH Pidana yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

“Rizieq menghalangi tugas penyelidikan. Yang mengantar surat sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai datang atau tidaknya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke Markas Polda Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik ditolak oleh Rizieq Shihab.

“Ada informasi bahwa Rizieq Shihab beserta kuasa hukum tidak menerima surat pemanggilan kedua ini. Surat pemanggilan kedua ditolak oleh yang ada di rumah (Rizieq Shihab),” kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

Yusri menambahkan, kurir pengantar surat pemanggilan kedua diusir oleh pihak Rizieq Shihab.

“Bahkan pengantar surat disuruh pergi,” ungkapnya seperti dilansir kompas.

Yusri memastikan alamat surat pemanggilan kedua sudah sesuai dengan surat pemanggilan sebelumnya, di mana Rizieq pernah datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat.

“Kami layangkan sama dengan panggilan pada saat beliau jadi saksi dengan alamat sama,” ucapnya. (tib)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here