Friday, 3 May 2024
HomeBerita1.593 Pemohon Paspor Ditiolak Imigrasi

1.593 Pemohon Paspor Ditiolak Imigrasi

BOGOR DAILY- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan baru untuk mencegah TKI nonprosedural. Namun sebelumnya Ditjen Imigrasi dengan syarat itu telah menolak 1.593 sepanjang tahun 2017.
“Dari bulan Januari hingga Maret 2017, ada sebanyak 1.593 permohonan pembuatan yang sudah kami tolak karena petugas menggunakan tools deposit Rp 25 juta itu. Jadi bayangkan kita bisa menyelamatkan sebanyak itu yang diduga akan terbengkalai jika pembuatan paspornya diberikan,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Agung mengatakan alasan penolakan permohonan beragam. Salah satunya ada yang diduga menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Surat edaran soal pencegahan TKI nonprosedural diterbitkan Dirjen Imigrasi pada 6 Maret 2017.
“Jadi kalau alasan ditolaknya itu banyak. Pertama karena diduga ke luar negeri akan menjadi TKI nonprosedural, atau ada yang berbohong, ngakunya belum pernah punya , setelah kita cek ternyata ada di database kita. Jadi indikasi-indikasi inilah yang membuat kita menolak permohonan itu,” jelas Agung.
Agung menjelaskan syarat rekening koran Rp 25 juta tidak membuat pemohon menurun. Namun, persyaratan tersebut dihapus karena respons negatif dari masyarakat.
“Jadi kalau ditanya dampak dari penetapan syarat Rp 25 juta itu sebenarnya bukan membuat permohonan jadi menurun. Tapi ya kita tetap mendengar aspirasi dari masyarakat, sehingga syarat itu kami hapus mulai hari ini,” kata Agung (dtk/bd)