BOGORDAILY – Sopir angkutan kota (angkot) di Depok merencanakan aksi mogok pada 29 Maret 2017 untuk memprotes keberadaan transportasi online. Namun rencana itu dibatalkan setelah Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang angkutan orang dengan sepeda motor pada 24 Maret 2017.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat Kota Depok Muhammad Hasyim mengatakan aksi mogok dibatalkan sesuai dengan perjanjian antara pihaknya dan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. “Kami tinggal lihat bagaimana penerapannya di lapangan,” ucap Hasyim, Senin, 27 Maret 2017.
Pemerintah, ujar Hasyim, harus serius menerapkan aturan yang mengatur keberadaan ojek online di Depok. Terutama aturan yang tidak membolehkan ojek online mengangkut penumpang di jalan yang dilalui angkot.
Selain itu, ojek online dilarang parkir di pinggir jalan dan harus mempunyai pangkalan sendiri. “Tiga aturan tersebut harus benar-benar dipatuhi,” tuturnya. “Apabila masih melakukan pelanggaran dalam masa sosialisasi oleh kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, mereka harus ditindak,” tuturnya.
Organda akan memberikan peringatan kepada pemerintah jika aturan tersebut tidak dijalankan. Bahkan Organda mengancam bakal turun ke jalan untuk berunjuk rasa dengan tuntutan yang lebih keras, yakni larangan ojek online beroperasi di Depok, bila aturan itu tidak dijalankan.
“Akan dievaluasi satu-dua bulan. Kalau tidak ada tindakan, kami akan mendesak, bahkan (ojek online) harus dilarang,” ucapnya.
Hasyim mengatakan sekarang ada 2.874 angkutan lokal dan 3.500 angkutan kota dalam provinsi dengan total 4.000 pengusaha angkutan. Sejak ada transportasi online, pendapatan mereka turun 60 persen. “Bahkan 20 persen dari total angkutan yang ada sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
Kepala Seksi Angkutan Lintas Batas Dinas Perhubungan Depok Akhmat Zaini menuturkan peraturan Wali Kota tersebut memang telah disahkan sejak Jumat lalu. Adapun peraturan tersebut mengatur transportasi online yang tidak boleh mangkal di badan jalan, trotoar, ataupun lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Penyedia transportasi online harus menyediakan tempat mangkal sendiri, bagaimana pun caranya. Bisa bekerja sama dengan pelaku usaha untuk menyediakan tempat mangkal ojek online,” tuturnya.
Selain itu, ojek online tidak boleh beroperasi di sekitar terminal dan mengambil penumpang dari jalan. Ojek online, kata dia, juga tidak boleh mengambil penumpang di depan sopir angkot. “Di jalur yang dilalui angkutan, mereka tidak boleh mengambil penumpang.”
Ia mencontohkan, ojek online tidak boleh mengambil penumpang di Jalan Margonda depan Balai Kota Depok. Namun, jika masuk ke lingkungan Balai Kota Depok, ojek online baru bisa mengambil penumpang.
“Yang penting jangan di jalan yang dilalui angkutan. Masuk sedikit saja ke dalam gang untuk ambil penumpang,” ucapnya. “Semua harus saling menghormati tujuan dibuatnya aturan ini.”(Tempo)