BOGORDAILY – Kasus pembunuhan sadis terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang anak balita berinisial KIP alias CC (4) tewas mengenaskan akibat dianiaya. Perbuatan ini diduga dilakukan ayah tirinya berinisial JJS (22).
“Kasus pembunuhan balita ini tergolong sadis,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2017).
Dicky menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini. Polsek Gunung Putri mendapat informasi adanya anak balita yang meninggal dalam kondisi tubuh penuh bekas tindak kekerasan.
Setelah melakukan pengecekan dan melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta dilakukan visum ke RS Soekanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Setelah dilakukan autopsi, hasil pemeriksaan hampir seluruh tubuh korban terdapat luka lama dan baru. Korban meninggal akibat benda tumpul,” kata Dicky.
Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Ada lima orang saksi yang diperiksa, termasuk tetangga dan ibu kandung korban berinisial DY (27).
Polisi juga mengamankan dan meminta keterangan kepada ayah tiri korban, JJS. Setelah diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, status JJS ditingkatkan jadi tersangka. “Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan,” ujar Dicky.
Dari sejumlah foto yang dikirimkan Dicky, tampak banyak luka memar dan luka melepuh di tubuh korban. Di tangannya juga terlihat sejumlah bekas sundutan rokok. Penganiayaan terhadap korban diduga sudah lama dilakukan tersangka di rumah kontrakan mereka di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Namun, lanjut Dicky, kepada polisi JJS tidak mengakui perbuatannya menganiaya korban. Dia mengaku hanya mengajarkan bela diri taekwondo terhadap anak tirinya itu.
“Tersangka tidak mengakui melakukan kekerasan, hanya melatih taekwondo terhadap korban. Sedangkan mengenai bekas sundutan rokok di tangan korban, tersangka beralasan waktu itu anaknya kesakitan saat latihan, lalu dia mengoleskan minyak sambil merokok sehingga abunya mengenai tangan korban,” ucap mantan Kapolres Karawang, Jawa Barat, ini.
Namun polisi tidak serta-merta mempercayai keterangannya, apalagi setelah ada bukti visum dan pengakuan para saksi, termasuk ibu kandung korban. Polisi dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi kasus ini.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” imbuh Dicky.
DETIK