BOGOR DAILY– Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan artis peran Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pemukulan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.
“Ya Nikita Mirzani, informasi Kanit Serse, sore ini sudah jadi tersangka dalam kasus pelaporan Lucky, asisten Julia Perez,” kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta, Rabu (29/3/2017) malam.
Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya. Kejadian itu, disebutkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam.
Pertimbangan penetapan tersangka itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti lainnya.
“Ya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, dia sudah melakukan pelanggaran. Yang jelas melanggar Undang-undang. Kalau pemukulannya nanti dibuktikan, pasti dia nanti melakukan pembelaan. Iya (saksi dan bukti menguatkan),” ucap Purwanta.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengungkapkan status tersangka terhadap Nikita sudah ditetapkan sejak sepekan lalu.
“Enggak (per hari ini). Penetapannya dari seminggu lalu,” ucap Budi.
Sebelumnya Nikita juga pernah mendekam di penjara Rabu (14/1/2015). Ibu dua anak itu diwajibkan menjalani sisa hukuman atas kasus pemukulan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Maesandy yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada 2012 silam.