BOGOR DAILY– Polda Metro Jaya menangkap 5 orang terkait dugaan permufakatan makar. Salah satunya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
“Ada lima orang yang ditangkap, terkait permufakatan makar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Selain Al Khaththath, 4 orang lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. Polisi menyebut Dikho adalah mantan suami Ketua Bawaslu Mimah Susanti.
Saat ditanya soal permufakatan makar, Argo belum menjelaskan lebih detail. “Nanti akan dirilis,” tandas Argo.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, dokumen dan lainnya. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Al Khaththath pada Kamis (31/3) kemarin menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan aksi 313. Dia merupakan salah satu inisiator dari aksi yang menuntut pemberhentian Gubernur DKI Basuki T Purnama tersebut. Namun polisi menegaskan bahwa penangkapan Al Khaththath dkk tak terkait aksi 313.
“Ini kasus permufakatan, nanti dibawa dari Depok.Nggak ada kaitannya dengan aksi ini,” kata Argo kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, (31/3/2017).