BOGORDAILY- Warga satu ini nekat melaporkan ke polisi Walikota Bogor Bima Arya, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono dan Kepala BPN Kota Bogor Yulia J Nirmawati.
Adalah Sri Hartono yang melaporkan para pejabat teras di Kota Hujan ini atas dugaan penyerobotan lahan warga.
Dalam laporannya ke Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/236/III/JBR/Polresta Bogor Kota, ketiganya dijadikan terlapor karena diduga telah menyerobot tanah seluas 44 hektare di Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Pemilik lahan Sri Hartono merasa telah dirugikan oleh terlapor. Sebab, di atas lahan miliknya telah ada aktivitas pembangunan gedung baru yang rencananya diperuntukkan sebagai Gedung DPRD yang baru.
“Karena peringatan kami sejak Maret 2016 lalu diabaikan pemkot. Padahal disurat itu kami menginformasikan bahwa lahan yang akan dibangun gedung baru DPRD itu milik saya, jangan sampai ada aktivitas pembangunan di atasnya. Tetapi itu diabaikan, maka dari itu saya melaporkan ini ke Polresta Bogor Kota,” tutur Sri Hartono kepada wartawan, Senin (6/3/2017).
Selain Walikota dan Ketua DPRD Kota Bogor, kata dia, Kepala Imigrasi Kelas 1 Bogor serta Kepala BPN Kota Bogor pun turut dilaporkannya. “Ya, semua kami laporkan. Kalau BPN kaitan dengan penertiban sertifikat yang dikeluarkannya. Sementara imigrasi masih lahan milik saya,” klaimnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko membenarkan adanya perihal laporan tersebut. “Benar, ada laporan yang kami terima terkait itu. Tindakan selanjutnya kami akan pelajari dahulu,” ujar Condro.
Perihal yang dilaporkan, sambung Condro, mengenai penyerobotan tanah di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. “Sementara ini kami sudah memeriksa beberapa orang sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen secara keseluruhan dan lengkap. “Kepemilikan pemkot di lahan itu jelas. Ada semua dokumennya di BPN,” tegasnya. (met/bd)