Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaHambatan Beribadah di Parungpanjang Bogor

Hambatan Beribadah di Parungpanjang Bogor

Senin, 13 Maret 2017, Saya mendampingi pengurus dua gereja di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dua gereja itu yakni Metodis dan HKBP, yang dinyatakan status quo oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Saya bertemu dengan Asisten Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bogor Bapak Burhanudin. Pak Burhan (menyebut dirinya blak-blakan “Burung Hantu”) adalah sahabat yang sudah lama tak jumpa. Bertemu dalam posisi tugas masing-masing.

Saya sebagai Ketua Yayasan Satu Keadilan, tempat dimana seluruh warga bisa mengadukan nasibnya yang ditindas, tertindas oleh kekuasaan maupun kekuatan horizontal sesama warga.

Saya dampingi para pengurus gereja Metodis dan Gereja HKBP Parungpanjang yang resah karena gereja mereka ditutup oleh keberatan warga dengan alasan tiada ijin.

Gereja Metodis sendiri telah ada keterangan terdaftar di Kemenag, Kabupaten Bogor sebagai tempat ibadah.

Pak Burhan dengan artikulasinya yang terang benderang memberikan penjelasan yang baik walau belum bisa menuntaskan masalah, namun sudah cukup membuat saya dan para pengurus di dua gereja tersebut memiliki harapan.

Pak Burhan melayani, mendengar keluhan, dan pencarian solusi agar hak beribadah yang menjadi hak dasar warga negara tersebut bisa dipenuhi.

Hambatan beribadah, tekanan untuk menutup rumah ibadah dari sisi horizontal dan juga diamini oleh pemerintah lokal menjadi problem dalam negara Indonesia yang menjamin hak menjalankan keyakinan dan beragama dalam konstitusinya.

Politik perizinan rumah ibadah menjadi instrumen yang kerap digunakan oleh kelompok intoleran untuk menghambat hak-hak beribadah. Penilaian diskriminatif pun tidak dapat terhindarkan.

Solusi untuk warga untuk bisa beribadah harus menjadi prioritas. Semoga kelak rapat Forkominda Kabupaten Bogor dapat memberikan solusi alternatif tempat ibadah hingga perizinan rumah ibadah selesai diurus.

Semoga tercipta komunikasi baik antara warga gereja dengan warga yang keberatan serta warga dapat menerima kehadiran peribadatan gereja Metodis dan HKBP, sehingga tercipta suasana persaudaraan-sebangsa.

Penyelesaian melalui komunikasi adalah jalan utama yang harus ditempuh. Sulit memang. Akan tetapi harus dijalani dengan sabar.

 

SALAM INDONESIA DAMAI

Sugeng Teguh Santoso, SH

(Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ketua Yayasan Satu Keadilan)