Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaHeboh! Pengakuan Hakim Agung Disogok Cewek Cantik

Heboh! Pengakuan Hakim Agung Disogok Cewek Cantik

BOGOR DAILY 40 Tahun menjadi hakim, Adi Andojo, kenyang makan asam garam dunia peradilan.  Ia pun memberikan pengakuan soal adanya sogokan yang diterima, tak hanya uang tapi uang berupa .

Godaan perempuan itu dia dapati saat menjadi 1980-1997. “Lain waktu ada seorang perempuan cantik yang menawarkan dirinya kepada Adi. Tampilan perempuan itu bak artis sinetron. Dia bersedia menjadi ‘hadiah' asalkan Adi mau menurunkan hukuman bagi orang yang mengutusnya,” kutip detikcom dari buku biografi Adi Andojo “Menjadi Hakim yang Agung”, Minggu (19/3/2017).

Buku itu diluncurkan dua pekan lalu dengan dihadiri Ketua MA Hatta Ali, Andi Samsan Nganro dan cendekiawan muslim Komarudin Hidayat.

“Perempuan itu juga memberikan secarik kertas berisi nomor telepon bila sewaktu-waktu Adi ‘membutuhkannya',” ujar Adi di halaman 177.

Kertas berisi nomor telepon itu langsung disobek-sobek. Adi tidak mau tergoda dengan tawaran menggiurkan itu.

Sikapnya menolak tegas dengan uang perkara sudah dilakukan jauh ia menjadi . Saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada tahun 1970, Adi malah pernah mau disuap sendiri oleh anak buahnya, seorang hakim kelahiran Banjar. Anak buahnya itu mempuntai teman yang sedang berperkara di PT Semarang dan ditangani Adi.

Oleh anak buahnya, Adi dijanjikan diberi uang sebesar Rp 200 ribu asal mau memenangkan perkara sesuai pemintaan anak buahnya. Dengan tegas Adi menolak. Padahal, saat itu gajinya hanya Rp 70.

“Saya katakan buat apa uang segitu sedangkan masa depan saya cukup cerah,” cerita Adi di halaman 130.

Meski menolak uang berperkara, Adi menerima hadiah yang tidak berhubungan dengan perkara. Adi mengakui setiap lebaran mendapatkan lebih dari 40 parsel.

“Dulu belum muncul istilah itu (). Semua pejabat menerima parsel dan anak buah atau relasinya karena tidak mau menerima malah dianggap menghina,” ujar Adi.

Adi pun memuji kemajuan hukum yang mengkualifikasikan hal di atas sebagai tindakan terlarang.

“Maju, betul maju. Sekarang kalau mantu harus lapor kepada KPK. Dulu nggak. Kalau kita mantu, sampai pemberian kado bertumpuk. Tidak sembarang barang kecil. Dulu jam besar di rumah saya hadiah dari Ketua PN Bandung. Lalu macem-macem. Waktu pernikahan anak saya dapat jam juga, saya kasih besar. Kalau sekarang saya bisa ditangkap KPK,” ujar pria kelahiran 11 April 1932 itu.

Mengapa Bapak berani jujur mengatakan pemberian-pemberian itu?

“Lha, nyatanya begitu,” jawab anak dari pasangan Mas Soetjipto Wongsoatmodjo-Raden Nganten Soetjiati Sosrodihardjo.

Ayah Adi adalah pegawai pengadilan dari zaman Belanda hingga era kemerdekaan, dengan jabatan terakhir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.