BOGOR DAILY– Bentrokan pengemudi angkutan online dengan sopir angkot memaksa peemerintah mengebut pengaturan moda transportasi berbasis elektronik tersebut. Termasuk pengaturan soal tarif baru.
Badan Pengelola Transportasi Jabobetabek (BPTJ) sedang menghitung kuota dan tarif atas-bawah taksi online yang beredar di Jabodetabek. Yang jelas, BPTJ tak mau taksi online terlalu mahal bila jam sibuk.
“Sedang kami hitung. Jadi, kalau taksi online kan jam sibuk mahal kan. Kita juga nggak mau kalau taksi kekurangan (armada) dimahalin melewati kemampuan bayar masyarakat, kita juga nggak mau. Jadi sekarang kita sedang kaji,” ujar Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga menjawab pertanyaan wartawan soal perkiraan tarif atas-bawah taksi online.
Hal itu disampaikan Elly usai sosialisasi tentang aturan taksi online yang menjadi inti revisi Permenhub PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/3/2017).
Elly menjelaskan, sebetulnya menghitung tarif atas-bawah tidak sulit. Pihak BPTJ akan menghitung berapa biaya operasi yang dikeluarkan taksi online. BPTJ akan menentukan tarif interval bagi taksi online.
“Nah jadi sekarang kita tidak mentukan satu tarif, tapi kita tetapkan range atau tarif interval, jadi dari batas bawah sekian, atas sekian. Jadi berapa tarif per kilometernya. Nah ini yang kita coba supaya dua-duanya oke,” jelas Elly.
Menurutnya penghitungan tarif taksi online sudah hampir rampung dan tinggal mencari waktu untuk sosialisasi tarifnya.
“Selesai, kita sudah ready. Cuma sekarang tinggal mencari yang lebih pas buat semuanya. Supaya semua terwadahi walaupun namanya kebijakan itu nggak bisa semuanya disenangkan,” jelas Elly.
Tentang penetapan kuota taksi online di wilayah Jabodetabek, imbuh Elly, BPTJ juga sedang menghitungnya.
“Ada metode yang biasa dilakukan, termasuk juga misalnya berapa lama kita mau waktu tunggu yang kita kasih kalau ada order taksi, termasuk luas wilayah termasuk juga kondisi dari lalulintas,” jelasnya.
Dalam Permenhub PM 32/2016, tarif dan kuota memang diatur. Pengaturan ini diserahkan ke pemerintah daerah, namun untuk Jabodetabek, pengaturan dilakukan BPTJ.