BOGOR DAILY- Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang pembacaan vonis atas lima terdakwa kasus vaksin palsu. Kelima terdakwa divonis beragam, mulai 6 tahun hingga 10 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Donald Panggabean dengan dua hakim anggota, yakni Suwarsa Hidayat dan Hera Kertaningsih. Lima terdakwa yang diadili yakni Nuraini, Kartawinata, M Sahrul Munir, Manogu Elly Navita, dan Sugiyati.
Seusai persidangan, hakim Suwarsa menjelaskan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, para terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan memberatkan oleh majelis hakim dalam membuat putusan hukuman atas para terdakwa,” ungkap Suwarsa di PN Bekasi, Jl Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (21/3/2017).
Berikut besaran vonis untuk masing-masing terdakwa:
1. Nuraini 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
2. Kartawinata 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
3. M Sahrul Munir 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
4. Manogu Elly Navita 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
5. Sugiyati 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan
Kelima terdakwa memiliki peran dari produsen hingga pengedar vaksin palsu. Kartawinata, misalnya, merupakan pemilik apotek yang menjual vaksin palsu. Sementara Sugiyati berperan sebagai pengepul botol tempat vaksin palsu.
“Baru satu terdakwa yang menyatakan menerima putusan,” ungkap Suwarsa. Terdakwa yang dimaksud adalah Sugiyati. (de/bd)