BOGOR DAILY – Terkuaknya soal poligami Ustad Al Habsyi membuat Putri Aisyah Aminah mengajukan gugatan cerai. Putri tidak bisa bila sang Ustad ingin mempertahankan keduanya.
“Iya nggak (bisa) karena Al Habsyi pengen mempertahankan keduanya,” ucap Vidi Galenso sebagai pengacara Putri
Vidi menjelaskan, sebagai perempuan sebenarnya Putri memahami bila poligami itu diperbolehkan oleh agama. Akan tetapi, ada syarat-syaratnya yang tidak dipenuhi oleh Ustad Al Habsyi, yakni soal meminta izin.
“Tapi cara dan syarat-syaratnya tidak dipenuhi. Putri merasa dibohongi setelah sekian lama,” ungkapnya.
“Itu baru soal poligami ya yang jadi salah satu penyebab. Ada hal lain yang sangat pribadi menurut Putri yang dia tidak bisa ungkapkan ke publik bahkan di mediasi juga nggak,” tambah Vidi.
Hal lain itu dikatakan Vidi bisa jadi akan diungkapkan oleh Putri saat persidangan. Saat ini, Putri dan Ustad Al Habsyi masih menjalani proses mediasi dan akan kembali menjalani sidang 27 Maret mendatang.(dtk/bd)
sumber: detik.Hot