BOGOR DAILY – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan sebanyak 222.014 kursi per hari. Ini meningkat 2,1 persen dari masa angkutan Lebaran 2016, yakni sebanyak 217.364 kursi per hari.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan peningkatan kapasitas tersebut karena diproyeksikan akan terjadi peningkatan volume penumpang KA Utama (eksekutif, bisnis dan ekonomi) sebesar 13.128 dari periode angkutan Lebaran tahun lalu.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi kereta, kami menyediakan 331 perjalanan KA reguler yang terdiri dari KA jarak jauh, sedang dan lokal dan 38 perjalanan KA tambahan sebanyak 21.860 kursi per hari,” katanya di Stasiun Gambir.
Kapasitas kursi KA tambahan paling banyak, yaitu Kertajaya Pasarsenen-Pasarturi dan Brantas Pasarsenen-Blitar sebanyan 1.792 kursi tambahan.
Namun, Edi mengatakan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menambah lagi kapasitas serta pengoperasian KA baru apabila permintaan masyarakat terus meningkat.
Dia menyebutkan secara menyeluruh, target penumpang pada tahun ini, yaitu 367 juta atau meningkat dari 2016, yaitu 352 juta penumpang. Untuk tiket, dia menjelaskan, bisa dipesan mulai 17 Maret 2017 atau H-90 sebelum keberangkatan yang ditetapkan PT KAI.
Dia menambahkan tahun ini KAI juga menetapkan masa angkutan Lebaran 2017 selama 22 hari, yakni mulai 15 Juni 2017 (H-10) sampai dengan 6 Juli 2017 (H+10).
“Arus mudik diperkirakan akan mengalami puncak pada Kamis, 22 Juni 2017 atau H-3 dan puncak arus balik diperkirakan Sabtu 1 Juli 2017 atau H+6,” katanya.
Selain itu, KAI juga tahun ini menyelenggarakan angkutan motor gratis (Motis) kerja sama dengan Kementerian Perhubungan yang akan dimulai pada 18-23 Juni 2017 untuk arus mudik dan 29 Juni sampai 5 Juli untuk arus balik.
Edi menambahkan pihaknya juga mengerahkan 4.223 personel keamanan baik dari internal maupu eksternal KAI. Sementara itu, untuk petugas, dia menyiagakan 2.950 petugas, baik pemeriksa jalur, pe jaga lintas yang ditempatkan di posko-posko rawan sepanjang jalur Jawa dan Sumatera.
Edi mengimbau bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa KA jarak jauh masih diperbolehkan di usia kehamilan 14-28 minggu.
“Di luar periode kehamilan tersebut, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidang yang menyatakan bahwa kandungan sehat dan minimal didamping satu orang, terutama keluarga,” katanya (sur/bd)