Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorOrmas Islam Bogor Paksa Tutup Diksotek Lucky One

Ormas Islam Bogor Paksa Tutup Diksotek Lucky One

BOGOR DAILY-   Tempat Hiburan Malam (THM) Lucky One yang berada di kawasan Bogor Nirwasa Residen (BNR) Kecamatan Bogor Selatan ternyata hingga saat ini masih terus beroperasi. Padahal club yang sebelumnya bernama 31 ini belum memiliki izin dari warga sekitar maupun Pemerintah Kota Bogor.

Selain mendapat tentangan dari Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor, keberadaan luckyone juga mendapatkan soroatan dari sejumlah tokoh pemuda Islam. Ketua GP Ansor Kota Bogor Rahmat Imron Hidayat yang menilai bahwa setiap investor yang ada di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang berlaku di Kota Hujan ini. Salah satu mengurus perizinan sebagai syarat utama berbisnis di Kota Bogor. “Para investor jangan ikuti aturan yang berlaku, jangan samapai berbinis di Kota Bogor hanya ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Dengan adanya club malam di Kota Bogor ini menurut pria yang akrab disapa Romi ini akan membawa dampak buruk kepada masyarakat. Terutama para remaja yang beranjak dewasa, yang sedang ingin mencari pengalaman. “Dengan adanya club malam seperti lucky one sama saja memfasilitasi anak muda untuk bermaksiat. Coba kalau club tersebut tidak ada maka ada muda yang ada di kota Bogor tidak akan melakukan hal-hala yang negatif,” terangnya.

Romi juga mengaku sering menerima laporan bahwa club malam tersebut selalu indentik dengan kemaksiatan, muali dari penjualan minuman beralkohol, praktek prostitusi, dan beberapa tindakan negatif yang lainnya. Sehingga Romi meminta agar Pemkot Bogor melakukan tindakan tegas kepada pelaku bisnis THM di Kota Bogor seperti Lucky One. “Ini sudah tidak berizin menjual minuman keras juga. Pemkot Bogor tidak boleh membiarkan hal seperti ini,” paparnya.

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, warga sekitar dari jauh-jauh hari menolak kehadiran club tersebut. Sehingga dirinya pun tidak akan mengeluarakan izin Lucky One jika warga sekitar masih menolak. Apalagi salah satunya syarat keluarnya izin operasional dari Pemkot Bogor adalah izin dari warga sekitar. “Warganya saja menolak, jelas saya juga akan menolak jika warganya begitu,” paparnya

Orang nomor satu di Kota Bogor ini bahkan baru mengetahui club yang telah berganti nama tersebut kembali beroperasi pasca disegel Satpol PP Kota Bogor akhir Desember 2016. Padahal, kata dia.   belum ada izin yang dikeluarkan Pemkot Bogor dengan kehadiran club tersebut. “Mau mendapatkan izin gimana izin dari wagranya saja belum selesai,” katanya.

Bima juga mengaku akan memerintahkan dinas terkait untuk mengecek keberadaan club tersebut, karena sudah beberapa hari ini club yang tidak memiliki izin tersebut beroperasi. “Nanti akan saya perintahkan Satpol PP untuk mengecek,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Oyok Sukardi mengatakan, permasalahan Club 31 atau yang saat ini berubah nama menjadi Lucky One seharusnya segera diselesaikan pihak pengelola, mulai dari proses perizinan hingga ketertibannya yang saat ini diduga mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar BNR. “Ini izinnya dari dulu belum selesai. Seharusnya pengusaha kelab tersebut mengurus izin dulu agar nanti bisnisnya tenang,” tuturnya

Keberadaan Lucky One yang tidak berizin ini, kata Oyok, merugikan Pemkot Bogor. Sebab dengan mereka tidak memiliki izin maka pemkot pun tak bisa memungut pajak dari Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut. Sebab, memungut pajak dari setiap tempat usaha adalah izin. “Seharusnya pemkot bisa bertindak tegas kepada kelab tersebut. Sebab, mereka berbisnis di Kota Bogor tanpa memiliki izin dan membayar pajak. Ini harus segera ditertibkan,” tandasya.

Politisi Golkar ini menilai karena kelab tersebut tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, maka akan menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari dampak sosial hingga keuangan. Dampak sosial sendiri nantinya sejumlah pengusaha merasa cemburu dengan kelab yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Sedangkan untuk dampak keuangannya ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. “Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemkot Bogor harus segera bertindak tegas,” ungkapnya. (met/bd)