BOGOR DAILY– Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) dan beberapa pihak terkait sedang merencanakan untuk melakukan razia mengenai kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Kendaraan yang dimaksud adalah yang belum melakukan pembayaran tahunan dan lima tahunan.
Razia ini dilakukan setalah didapat data sebanyak 3,6 juta kendaraan belum melakukan pembayaran kewajiban tahunan dan lima tahunan. Pihak kepolisian digandeng untuk melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan wewenang.
Menurut Perwira NTMC Polri, AKP Restu Indra, selama ini masyarakat beralasan lupa atau menganggap remeh kewajiban membayar pajak ini. Padahal ada sanksi yang menunggu pemilik kendaraan bermotor.
“Banyak yang tidak menyadari bahwa bila tidak membayar pajak dalam kurun waktu dua tahun saja, nomor registrasi kendaraan akan terhapus dari sistem administrasi. Ini artinya kendaraan tersebut tidak sah atau bodong dan bila kedapatan bisa diamankan oleh polisi,” ucap Restu.
Ini sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar, jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis.
“Sanksinya pemilik kendaraan harus membayar seperti saat pertama kali membuat kendaraan baru,” ucap Restu.
Maka harapannya, ketika akan ada razia surat kendaraan yang belum daftar ulang nanti, masyarakat menyadari kewajibannya untuk membayar pajak. Selama ini polisi hanya memberikan teguran pada kendaraan yang belum bayar pajak tahunan.
“Tugasnya lebih pada pajak lima tahunan. Kalau kedapatan belum bayar, kendaraan langsung diamankan karena artinya tidak membawa surat kendaraan yang tidak sah,” tandasnya (bd)