Friday, 26 April 2024
HomeNasionalPengumuman! 2 Tahun Enggak Bayar Pajak, Kendaraan Ditahan

Pengumuman! 2 Tahun Enggak Bayar Pajak, Kendaraan Ditahan

BOGOR DAILY– Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) dan beberapa pihak terkait sedang merencanakan untuk melakukan razia mengenai yang belum melakukan daftar ulang. yang dimaksud adalah yang belum melakukan pembayaran tahunan dan lima tahunan.

Razia ini dilakukan setalah didapat data sebanyak 3,6 juta belum melakukan pembayaran kewajiban tahunan dan lima tahunan. Pihak kepolisian digandeng untuk melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan wewenang.

Menurut Perwira NTMC Polri, AKP Restu Indra, selama ini masyarakat beralasan lupa atau menganggap remeh kewajiban membayar ini. Padahal ada sanksi yang menunggu pemilik bermotor.

“Banyak yang tidak menyadari bahwa bila tidak membayar dalam kurun waktu dua tahun saja, nomor registrasi akan terhapus dari sistem administrasi. Ini artinya kendaraan tersebut tidak sah atau bodong dan bila kedapatan bisa diamankan oleh polisi,” ucap Restu.

Ini sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar, jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Sanksinya pemilik kendaraan harus membayar seperti saat pertama kali membuat kendaraan baru,” ucap Restu.

Maka harapannya, ketika akan ada razia  surat kendaraan yang belum daftar ulang nanti, masyarakat menyadari kewajibannya untuk membayar . Selama ini polisi hanya memberikan teguran pada kendaraan yang belum bayar tahunan.

“Tugasnya lebih pada lima tahunan. Kalau kedapatan belum bayar, kendaraan langsung diamankan karena artinya tidak membawa surat kendaraan yang tidak sah,” tandasnya (bd)