BOGOR DAILY- Usai aksi saling serang antara sopir angkot dan pengemudi ojek online, pemerintah akhirnya membatasi operasional angkutan online. Pembatasan ini akan diberlakukan 9 hari lagi, mulai 1 April 2017. Mulai dari jumlah hingga tarif akan diatur guna menghindari gesekan serta kecemburuan antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional,
Di Kota Bogor, setelah melakukan gerakan mogok massal, ribuan sopir angkot menggeruduk kantor balaikota. Massa menuntut Walikota Bogor Bima Arya menghentikan operasional angkutan online yang dianggap merugikan.
Di hadapan massa, Bima menyatakan akan membatasi jumlah transportasi online yang kerap membuat banyak sopir angkot gelisah. Bahkan, setiap kendaraan berbasis online juga akan dikenakan biaya pajak serta membayar Kir.
“Saya paham, sangat paham, ojek online ini membuat gelisah sopir angkot. Untuk itu mulai 1 April akan ada peraturan baru dari pemerintah pusat soal pembatasan driver online. Semua transportasi harus diperlakukan adil termasuk transportasi online,” ujar Bima.
Dalam aturan pembatasan yang berlaku pada 1 April mendatang, pihaknya juga akan menetapkan tarif resmi transporatsi online sesuai peraturan menteri (permen).
“Kita atur agar tidak terlalu mahal. Untuk roda dua, khusus di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Semua mulai dari tarif, kuota dan lain-lain akan diatur untuk roda dua,” sebutnya.
Sementara adanya keributan antara sopir angkot dan pengemudi ojek online, politisi Partai Amanat Nasional ini meminta ada moratorium transportasi online kepada pemerintah pusat dan perusahaan berbasis daring itu. Menurutnya, itu perlu dilakukan hingga keadaan kembali kondusif, mengingat banyaknya gesekan antara angkot dengan transportasi online.
“Saya mengusulkan kementerian agar tidak menyetujui aplikasi online roda dua yang baru. Jadi sekarang disetop dulu. Saya minta tidak mengeluarkan izin sebelum payung hukumnya jelas,” kata dia kepada awak media.
Namun, ia memastikan tidak akan melarang operasional ojek online yang saat ini sudah ada. Menurutnya, solusi terbaik saat ini adalah tidak menambah armada kendaraan berbasis daring hingga ada payung hukum yang jelas.
“Tidak, yang melarang bukan kita. Kita usulkan tidak ada izin baru. Kalau saya usulkan disetop dulu lah. Karena ini kondisinya tidak kondusif, (tunggu) sampai ada landasan hukum yang jelas,” tambah Bima.
Sementara itu, lantaran takut operasionalnya disetop pemerintah kota, sejumlah pengemudi ojek online mengerahkan massa untuk berkumpul di Lapangan Kresna. Mereka ingin memastikan informasi larangan ojek online.
Para pengemudi ojek online itu menuntut penjelasan langsung Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
“Kami mau dengar pernyataan langsung dari walikota. Benar nggak ojek online dilarang di Kota Bogor? Makanya kami kumpul di sini,” ujar salah seorang pengemudi ojek online, Asep.
Namun, dalam pertemuan sore itu, suami Yane Ardian menegaskan tidak akan melarang melainkan mengaturnya. “Ini semangatnya menurut saya positif. Semangatnya bagus, tidak ada pelarangan, yang penting semua bisa mencari rezeki secara halal,” tegasnya.
Kisruh transportasi online dan tradisional memang sudah menjalar ke beberapa kota. Mulai dari Tangerang, Bogor dan Depok. Ini pula yang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kewalahan menanganinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pusat mengatur keberadaan ojek online.
“Mereka tidak bisa dibendung. Harusnya diatur kuotanya atau jumlahnya dibatasi. Karena tidak diaturlah, maka dikhawatirkan mereka akan bentrok. Tidak hanya dengan angkutan kota atau tradisional, tetapi sesama mereka sendiri. Jadinya persaingan tidak sehat,” kata Rakhmawati.
Selain itu, menurut Rakhmawati, keberadaan ojek online sudah mengganggu ketertiban umum, sehingga membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, ia mendesak supaya dilakukan pembinaan.
“Contohnya, mereka suka mangkal di halte-halte. Ini tidak benar. Halte itu dipakai masyarakat untuk naik turun bus atau angkot. Ini harus jadi perhatian (pemerintah) pusat juga,” ucapnya.
Ia pun dalam waktu dekat ingin bertemu pihak operator ojek online, yaitu Go-Jek, GrabBike dan Uber. “Kami akan minta mereka menghentikan bertambahnya kuota ojek online. Yang ada sekarang, ya sudah. Jumlahnya luar biasa banyak dan mereka beroperasi lintas kabupaten/kota,” kata Rakhmawati.
Selain itu, ia mendesak segera dikeluarkan peraturan khusus ojek online di mana mereka harus mangkal dan beroperasi.
Atas persoalan ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian kembali mengingatkan seluruh jajaran polda dapat sedini mungkin mendeteksi gejolak yang ada di masyarakat. Termasuk, adanya dinamika yang terjadi antara pengemudi daring dan konvensional hingga berujung bentrok. Seperti di Tangerang dan Bogor.
“Bahkan ada beberapa tindakan kekerasan yang terjadi di Tangerang kota beberapa minggu lalu, juga di Bogor. Makanya perlu ada sosialisasi permen agar lebih tertib dan bisa menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional,” tandasnya (met/bd)