Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorPenolakan 3 Gereja di Parungpanjang Bogor Jadi Buah Bibir

Penolakan 3 Gereja di Parungpanjang Bogor Jadi Buah Bibir

BOGORDAILY- Pembangunan tiga gereja di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, ditolak warga. Ketiganya yaitu Gereja Katolik, Gereja Metodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Soal ini pun jadi buah bibir di media sosial. Ada yang pro dan ada pula yang kontra.

Camat Parungpanjang Edi Mulyana mengatakan, penolakan itu bukan cuma karena ketiga gereja tersebut tak punya izin mendirikan bangunan, melainkan bangunan gereja itu seharusnya bangunan tempat tinggal.

“Bangunan tersebut sebenarnya rumah tempat tinggal, namun oleh pemiliknya digunakan sebagai rumah untuk ibadah dan sekarang dijadikan sebagai gereja,” kata Edi Mulyana kepada wartawan, Senin (6/3/2017).

Camat mengatakan, keberadaan tiga gereja tersebut sudah lama ditolak warga karena bangunan yang dijadikan untuk tempat ibadah berada di tengah permukiman warga, tepatnya di Perumahan Griya Parungpanjang.

“Awalnya itu merupakan rumah, namun lama-lama setiap minggu banyak tamu datang dari luar perumahan yang ternyata untuk beribadah di rumah tersebut,” kata Edi.

Keresahan warga yang berujung penolakan itu pun karena pemilik rumah tidak pernah meminta izin kepada warga dan pengurus lingkungan jika rumahnya menjadi tempat ibadah dan saat ini dijadikan gereja. “Tahun 2014 lalu pun diprotes warga dan sempat ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatan namun mereka sendiri yang melanggar,” ujar Edi.

Camat Edi menegaskan, kasus ini sekarang sedang ditangani Pemerintah Kabupaten Bogor. “Masalah ini sekarang sedang dikaji oleh FKUB, ditambah lagi perizinan (IMB) gereja atau tempat ibadah pun yang mengeluarkan adalah Bupati, makanya sekarang sedang dikaji,” kata dia.

Spanduk-spanduk bertuliskan penolakan terhadap keberadaan gereja yang selama ini dipasang di wilayah perumahan itu mulai diturunkan oleh petugas Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Bogor.

“Kami selalu berkoordinasi dengan warga sekitar agar tidak terprovokasi masalah ini, karena jika sudah masuk SARA, masalah bisa lebih besar, ” kata Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan Sugandha.

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana kegiatan penyegelan tempat ibadah (Gereja) oleh pihak Satpol PP baik tingkat Kecamatan (Kasitrantib) maupun tingkat Kabupaten Bogor. “Bukan hanya di Parungpanjang tapi di Kabupaten Bogor sampai saat ini tidak ada tempat ibadah yang disegel,” kata dia. (tem)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here