BOGOR DAILY– Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap alasan dikeluarkannya Surat peringatan kedua (SP 2) pada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Agus, surat teguran itu diberikan karena ada protes yang disampaikan Novel terkait dengan usulan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman terkait dengan posisi kepala satuan tugas (kasatgas) di KPK agar berasal dari Polri.
“Jadi komplainnya (dari Novel) memakai bahasa yang tanda kutip itu bisa menghina orang,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (31/3/2017).
Menurut Agus, surat dari Aris itu baru sampai ke tangan pimpinan KPK dan belum ada langkah lanjutan ke Mabes Polri. Agus mengatakan pimpinan KPK belum memutuskan apa pun terkait dengan usulan dari Aris itu.
“Itu kan baru usulan Dirdik ke Pimpinan (KPK). Pimpinan belum follow up itu ke Mabes Polri. Jadi sebetulnya belum ada langkah apa-apa dari Pimpinan ke Mabes Polri,” sebut Agus.
“Yang dari KPK ke Mabes itu suratnya masih terkait dengan AKP 2 tahun. Jadi belum ada apa-apa. Iya, memang biasanya seperti itu kan. Penyidik KPK itu 2 tahun AKP di Polri jadi penyidik di KPK. Itu pun mulai dari bawah,” ucapnya.
Agus pun kembali mengatakan bila usulan dari Aris itu belum ditindaklanjuti Pimpinan KPK dan sudah diprotes Novel. Padahal, Agus menyebut usulan itu bisa saja tidak diikuti.
“Nanti kan dipertimbangkan pimpinan, bisa aja nggak diikuti kan. Jadi kalau belum apa-apa sudah protes. Wong kita sendiri belum bergerak apa-apa kok gitu lho,” ucap Agus.