BOGORDAILY – Pemerintah akan membatasi penggunaan uang tunai atau uang kartal dalam bertransaksi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pihak yang akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan‎ Transaksi Uang Kartal.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan, RUU tersebut saat ini tengah‎ berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk terlebih dahulu disinkronisasi dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L).
“Jadi saat ini sedang diajukan Rancangan Undang-Undang mengenai hal itu. Saat ini sudah masuk tahap akhir sebetulnya,” kata Kiagus saat berbincang dengan wartawan di Hotel Aston, Bogor, Kamis (23/3/2017).
Setelah sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai, nanti akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian dibahas di DPR.
Selain itu, DPR RI saat ini sudah memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Kiagus menjelaskan, adanya pembatasan transaksi menggunakan uang kartal ini diharapkan bisa mengurangi tindak pencucian uang, penyuapan, korupsi, dan berbagai hal lain.
Tidak hanya itu, tujuan ini juga untuk mendukung program Bank Indonesia untuk menggalakkan less cash society. RUU ini jika disahkan nantinya juga mampu menguntungkan perbankan di Indonesia sebagai penyedia jasa keuangan.
“Sebenarnya ada usulan dari Bank Indonesia, kalau hal itu lebih baik digabung dalam Peraturan Bank Indonesia. Tapi menurut kami tidak, biar undang-undang ini tersendiri saja, supaya lebih maksimal,” paparnya.‎(liputan6)